Dinas PPR Minta PT. GAM Bayar Ganti Rugi Lahan Warga Pengadan
Warga
Desa Pengadan yang bernama Ibu Lessy
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUTIM- Dinas Pertanahan dan
Penataan Ruang (PPR) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah memberikan hasil
penanganan permasalahan kepemilikan lahan yang melibatkan PT. Ganda Alam Makmur
(GAM) dan salah satu warga Desa Pengadan, Kecamatan Karangan.
Hasil penanganan tersebut tertuang dalam
surat bernomor B.005/626/Dis-Ptnh.02/XI/2023, Perihal Penyampaian Penanganan
Tanah. Surat tersebut ditandatangani langsung Kepala Dinas Pertanahan Simon
Salombe pada 20 November 2023.
Dalam surat tersebut, Dinas Pertanahan Kutim
menyimpulkan bahwa lahan yang diklaim oleh warga Desa Pengadan merupakan lahan
Hutan Produksi (HP) dan pernah digarap dan ditanami oleh warga.
Selain itu, PT. GAM tidak dapat menunjukkan
dokumen terkait pembayaran tali asih atas lahan tersebut.
Menanggapi hasil penanganan tersebut, warga
Desa Pengadan yang bernama Ibu Lessy, tetap meminta PT. GAM untuk membayar tali
asih atas tanam tumbuh di lahannya.
"Sudah mediasi, dan juga sudah dilakukan
cek lokasi langsung bersama Pemerintah Desa Pengadan, UPT Pertanian, dan Dinas
Pertanahan, dan hasilnya sudah dinyatakan bahwa kepemilikan kita itu sah,
karena PT. GAM tidak bisa membuktikan dokumen yang menyatakan lahan itu sudah
dibebaskan," kata Lessy kepada awak media, Senin (27/11/2023).
"Surat ini baru dikeluarkan beberapa
hari, dan sudah disampaikan ke pihak perusahaan, tapi belum ada respon,"
imbuhnya.
Sementara itu, pihak PT. GAM mengaku telah
memberikan tali asih atas pembelian lahan seluas ± 15 Ha pada tahun 2010.
Namun, Lessy membantah pernyataan tersebut dan mengaku tidak pernah menerima
tali asih atas tanam tumbuh lahannya dari PT. GAM.
"Pernah ada pemberian tali asih dan saya
tidak merasa menerima pemberian tali asih maupun ganti rugi pembebasan
lahan," pungkasnya.
Persoalan lahan antara warga dan perusahaan
di Kabupaten Kutai Timur bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, juga terjadi
persoalan serupa antara warga Desa Senyiur, Kecamatan Anggana, dengan PT.
Indexim Coalindo.
Dalam persoalan tersebut, warga Desa Senyiur
menuntut ganti rugi atas lahan seluas 73 hektar yang diklaim oleh PT. Indexim
Coalindo. Warga mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan lahan milik mereka
secara turun-temurun.
Persoalan tersebut sempat berlarut-larut dan
sempat dibawa ke jalur hukum. Namun, akhirnya persoalan tersebut dapat
diselesaikan secara musyawarah dan disepakati bahwa PT. Indexim Coalindo akan
memberikan ganti rugi kepada warga.
Kasus-kasus serupa ini menjadi bukti bahwa
persoalan lahan antara warga dan perusahaan masih menjadi persoalan yang
kompleks di Kabupaten Kutai Timur. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya dari
pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara adil dan menguntungkan
kedua belah pihak.(nan)