Dinas PPR Minta PT. GAM Bayar Ganti Rugi Lahan Warga Pengadan

img

Warga Desa Pengadan yang bernama Ibu Lessy

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUTIM- Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (PPR) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah memberikan hasil penanganan permasalahan kepemilikan lahan yang melibatkan PT. Ganda Alam Makmur (GAM) dan salah satu warga Desa Pengadan, Kecamatan Karangan.

Hasil penanganan tersebut tertuang dalam surat bernomor B.005/626/Dis-Ptnh.02/XI/2023, Perihal Penyampaian Penanganan Tanah. Surat tersebut ditandatangani langsung Kepala Dinas Pertanahan Simon Salombe pada 20 November 2023.

Dalam surat tersebut, Dinas Pertanahan Kutim menyimpulkan bahwa lahan yang diklaim oleh warga Desa Pengadan merupakan lahan Hutan Produksi (HP) dan pernah digarap dan ditanami oleh warga.

Selain itu, PT. GAM tidak dapat menunjukkan dokumen terkait pembayaran tali asih atas lahan tersebut.

Menanggapi hasil penanganan tersebut, warga Desa Pengadan yang bernama Ibu Lessy, tetap meminta PT. GAM untuk membayar tali asih atas tanam tumbuh di lahannya.

"Sudah mediasi, dan juga sudah dilakukan cek lokasi langsung bersama Pemerintah Desa Pengadan, UPT Pertanian, dan Dinas Pertanahan, dan hasilnya sudah dinyatakan bahwa kepemilikan kita itu sah, karena PT. GAM tidak bisa membuktikan dokumen yang menyatakan lahan itu sudah dibebaskan," kata Lessy kepada awak media, Senin (27/11/2023).

"Surat ini baru dikeluarkan beberapa hari, dan sudah disampaikan ke pihak perusahaan, tapi belum ada respon," imbuhnya.

Sementara itu, pihak PT. GAM mengaku telah memberikan tali asih atas pembelian lahan seluas ± 15 Ha pada tahun 2010. Namun, Lessy membantah pernyataan tersebut dan mengaku tidak pernah menerima tali asih atas tanam tumbuh lahannya dari PT. GAM.

"Pernah ada pemberian tali asih dan saya tidak merasa menerima pemberian tali asih maupun ganti rugi pembebasan lahan," pungkasnya.

Persoalan lahan antara warga dan perusahaan di Kabupaten Kutai Timur bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, juga terjadi persoalan serupa antara warga Desa Senyiur, Kecamatan Anggana, dengan PT. Indexim Coalindo.

Dalam persoalan tersebut, warga Desa Senyiur menuntut ganti rugi atas lahan seluas 73 hektar yang diklaim oleh PT. Indexim Coalindo. Warga mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan lahan milik mereka secara turun-temurun.

Persoalan tersebut sempat berlarut-larut dan sempat dibawa ke jalur hukum. Namun, akhirnya persoalan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah dan disepakati bahwa PT. Indexim Coalindo akan memberikan ganti rugi kepada warga.

Kasus-kasus serupa ini menjadi bukti bahwa persoalan lahan antara warga dan perusahaan masih menjadi persoalan yang kompleks di Kabupaten Kutai Timur. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya dari pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara adil dan menguntungkan kedua belah pihak.(nan)