Lagi, Disdikbud Kukar Daftarkan Lima WBTB ke Kemendikbudristek

img

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR : Sebanyak 5 (lima) Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) didaftarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudrisetek), agar mendapatkan sertifikasi WBTB.

 

Kepala Disdikbud Kukar Tauhid Afrilian Noor menjelaskan, 5 WBTB yang didaftarkan tersebut diantaranya bidang kuliner, tarian, maupun kebudyaaan lainnya, yang memang memiliki sejarah dan nilai budaya.

 

WBTB yang didaftarkan boleh apa saja. Tapi harus ada syarat yang harus dipenuhi. Syarat tersebut berupa bagaimana historisnya (sejarah) dari WBTB yang diusulkan tersebut.

 

"Apa saja boleh didaftarkan menjadi WBTB, baik itu budaya, kuliner yang menjadi adat budaya kita di Kutai. Tapi syaratnya harus ditulis sejarahnya," kata Tauhid Afrilian Noor pada Poskotakaltimnews, Sabtu (2/12/2023).

 

Pendaftaran ini merupakan kelanjutan dari 3 WBTB yang sudah mendapatkan sertifikat WBTB Indonesia 2023. 3 WBTB yang sudah bersertifikat tersebut yakni kesenian kuda Gepang Muara Muntai, alat musik tradisional Jatung Utang suku Dayak Kenyah, dan upacara adat Mecaq Undat suku Dayak Kenyah.

 

Selain itu, Kukar juga memiliki 12 WBTB yang sudah bersertifikat sebelumnya, antara lain Tasmiah, Naik Ayun, Erau, dan Gasing Kutai.

 

“Seperti gasing seluruh Indonesia kan ada, tapi ada ciri khas gasing Kutai terbuat dari kayu banggeris. Kayu ini hanya tumbuh di Kalimantan Timur dan tidak ada di daerah lain," ujarnya.

 

Adapun tujuan dari sertifikat WBTB tersebut ialah, agar kekayaan budaya daerah yang menjadi hak-hak masyarakat dapat terlindungi dan dilestarikan.

"Semoga WBTB yang didaftarkan ke Kemendibudristek tersebut, mendapatkan sertifikasi kembali," ungkapnya. (adv/riz)