Lagi, Disdikbud Kukar Daftarkan Lima WBTB ke Kemendikbudristek
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR : Sebanyak 5 (lima) Warisan
Budaya Tak Benda (WBTB) didaftarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Disdikbud) ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi
(Kemendikbudrisetek), agar mendapatkan sertifikasi WBTB.
Kepala Disdikbud Kukar Tauhid Afrilian Noor
menjelaskan, 5 WBTB yang didaftarkan tersebut diantaranya bidang kuliner,
tarian, maupun kebudyaaan lainnya, yang memang memiliki sejarah dan nilai
budaya.
WBTB yang didaftarkan boleh apa saja. Tapi harus ada
syarat yang harus dipenuhi. Syarat tersebut berupa bagaimana historisnya (sejarah) dari
WBTB yang diusulkan tersebut.
"Apa saja boleh didaftarkan menjadi WBTB, baik itu
budaya, kuliner yang menjadi adat budaya kita di Kutai. Tapi syaratnya harus
ditulis sejarahnya," kata Tauhid Afrilian Noor pada Poskotakaltimnews, Sabtu (2/12/2023).
Pendaftaran ini merupakan kelanjutan dari 3 WBTB yang
sudah mendapatkan sertifikat WBTB Indonesia 2023. 3 WBTB yang sudah
bersertifikat tersebut yakni kesenian kuda Gepang Muara Muntai, alat musik
tradisional Jatung Utang suku Dayak Kenyah, dan upacara adat Mecaq Undat suku
Dayak Kenyah.
Selain itu, Kukar juga memiliki 12 WBTB yang sudah
bersertifikat sebelumnya, antara lain Tasmiah, Naik Ayun, Erau, dan Gasing
Kutai.
“Seperti gasing seluruh Indonesia kan ada, tapi ada
ciri khas gasing Kutai terbuat dari kayu banggeris. Kayu ini hanya tumbuh di
Kalimantan Timur dan tidak ada di daerah lain," ujarnya.
Adapun tujuan dari sertifikat WBTB tersebut ialah, agar kekayaan budaya daerah yang menjadi hak-hak masyarakat dapat terlindungi dan dilestarikan.
"Semoga WBTB yang didaftarkan ke Kemendibudristek
tersebut, mendapatkan sertifikasi kembali," ungkapnya. (adv/riz)