Bapenda Kutim Optimalkan PAD dari Sektor Pajak Restoran
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur Syahfur
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUTIM- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur Syahfur, mengatakan
bahwa Bapenda terus berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari
sektor pajak restoran.
Syahfur menerangkan bahwa pajak restoran merupakan salah satu
sumber penerimaan pajak terbesar di Kutim. Dari 11 sumber pajak yang dikelola
Bapenda Kutim, pajak restoran menempati peringkat kedua setelah pajak bea perolehan
hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Upaya yang dilakukan salah satunya adalah dengan memanfaatkan
program Sistem Online Perekaman Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
(E-SPTPD) Pajak Restoran (Catering).
Untuk Penghasilan pajak terbesar adalah dari
Restoran. Seperti makan dan minum dari catering serta perusahaan-perusahaan,
khususnya juga dari OPD terkait," ucapnya saat ditemui awak media Syahfur
di Lapangan Tenis Kompleks Bukit Pelangi, Minggu (3/12/2023).
Guna mencapai target tersebut, Bapenda Kutim
telah melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan meluncurkan program
E-SPTPD. Program ini bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha dalam melaporkan
pajak restoran.
"Sistem aplikasi E-SPTPD dibuat untuk
mempermudah dalam pelaporan wajib pajak, karena hanya melalui smartphone,
tablet atau laptop asalkan ada jaringan mereka dapat melaporkan," katanya.
Kami terus sosialisasi E-SPTPD bagi pelaku
usaha di bidang catering dan perusahaan-perusahaan yang bersumber dari APBN dan
APBD Kutim. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para
pelaku usaha tentang cara menggunakan program E-SPTPD.
Ia berharap kepada para pelaku usaha dapat memanfaatkan program
E-SPTPD ini untuk melaporkan pajak restoran mereka secara tepat waktu dan
akurat," ujarnya.(adv/nan)