Bapenda Kutim Optimalkan PAD dari Sektor Pajak Restoran

img

Kepala  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)  Kabupaten Kutai Timur Syahfur

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUTIM- Kepala  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)  Kabupaten Kutai Timur Syahfur, mengatakan bahwa Bapenda terus berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak restoran.

Syahfur menerangkan  bahwa pajak restoran merupakan salah satu sumber penerimaan pajak terbesar di Kutim. Dari 11 sumber pajak yang dikelola Bapenda Kutim, pajak restoran menempati peringkat kedua setelah pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Upaya yang dilakukan  salah satunya adalah dengan memanfaatkan program Sistem Online Perekaman Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (E-SPTPD) Pajak Restoran (Catering).

Untuk Penghasilan pajak terbesar adalah dari Restoran. Seperti makan dan minum dari catering serta perusahaan-perusahaan, khususnya juga dari OPD terkait," ucapnya saat ditemui awak media  Syahfur  di Lapangan Tenis Kompleks Bukit Pelangi, Minggu (3/12/2023).

Guna mencapai target tersebut, Bapenda Kutim telah melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan meluncurkan program E-SPTPD. Program ini bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha dalam melaporkan pajak restoran.

"Sistem aplikasi E-SPTPD dibuat untuk mempermudah dalam pelaporan wajib pajak, karena hanya melalui smartphone, tablet atau laptop asalkan ada jaringan mereka dapat melaporkan," katanya.

Kami terus sosialisasi E-SPTPD bagi pelaku usaha di bidang catering dan perusahaan-perusahaan yang bersumber dari APBN dan APBD Kutim. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha tentang cara menggunakan program E-SPTPD.

Ia berharap kepada  para pelaku usaha dapat memanfaatkan program E-SPTPD ini untuk melaporkan pajak restoran mereka secara tepat waktu dan akurat," ujarnya.(adv/nan)