Polres Berau Tangani Kasus Penyalahgunaan BBM Sebanyak 5 Ton
POSKOTAKALTINEWS.COM,TANJUNG
REDEB : Polres Berau berhasil mengungkap kasus
penyalahgunaan BBM, untuk 2 tersangka inisial AI (30 Tahun) dan Inisial ID (24
Tahun).
Dengan barang bukti (BB) sebanyak 288 jerigen
berisi BBM jenis Pertalite dengan kapasitas 20 liter. Bila ditotal jumlahnya
sekitar 5 ton 760 liter. Kalau
di konferensi ke uang sekitar 50 juta serta dua
unit mobil pik up.
Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andika
didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, menjelaskan
pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat.
Dimana pada Selasa, 28 November 2023 di
Maluang sekitar pukul 02.00 WITA, Satreskrim Polres Berau mendapat informasi,
ada dua unit kendaraan roda 4 yang mengangkut BBM yang diduga tidak memiliki
izin.
Para pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak
dua kali. Namun aksi keduanya di
gagalkan dikarenakan pelaku di laporkan oleh masyarakat yang ada disekitar.
"Pelaku modusnya membeli dari para
pengecer di daerah Bulungan. Namun dikumpulkan oleh yang bersangkutan kemudian
akan dibawa ke Wahau," ujarnya, Senin (4/12/2023).
Kemudian setelah ditanya tentang dokumen atau
izin usaha, pelaku tidak dapat menunjukkan. Atas kejadian tersebut, pelaku
langsung dibawa ke Polres Berau untuk di periksa lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang
Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6
tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. (Sep/Nad)