Polres Berau Tangani Kasus Penyalahgunaan BBM Sebanyak 5 Ton

img

POSKOTAKALTINEWS.COM,TANJUNG REDEB : Polres Berau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM, untuk 2 tersangka inisial AI (30 Tahun) dan Inisial ID (24 Tahun).

Dengan barang bukti (BB) sebanyak 288 jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan kapasitas 20 liter. Bila ditotal jumlahnya sekitar 5 ton 760 liter. Kalau di konferensi ke uang sekitar 50 juta serta dua unit mobil pik up.

Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andika didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat.

Dimana pada Selasa, 28 November 2023 di Maluang sekitar pukul 02.00 WITA, Satreskrim Polres Berau mendapat informasi, ada dua unit kendaraan roda 4 yang mengangkut BBM yang diduga tidak memiliki izin.

Para pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali.  Namun aksi keduanya di gagalkan dikarenakan pelaku di laporkan oleh masyarakat yang ada disekitar.

"Pelaku modusnya membeli dari para pengecer di daerah Bulungan. Namun dikumpulkan oleh yang bersangkutan kemudian akan dibawa ke Wahau," ujarnya, Senin (4/12/2023).

Kemudian setelah ditanya tentang dokumen atau izin usaha, pelaku tidak dapat menunjukkan. Atas kejadian tersebut, pelaku langsung dibawa ke Polres Berau untuk di periksa lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. (Sep/Nad)