Bupati Ardiansyah Penuhi Janji Naikkan Gaji TK2D Kutim
Bupati Ardiansyah
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUTIM- Gaji ribuan tenaga
honorer atau Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di Kutim naik 50 persen.
Kenaikan gaji ini merupakan janji Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang sudah
terealisasi.
"Tahun ini untuk gaji TK2D kita naikan
50 persen dimulai dari bulan Februari 2023. Saya harap saudara-saudara lebih
semangat lagi bekerja," ungkapnya, Selasa (5/12/2023).
Ia mengatakan komitmen untuk meningkatkan
kesejahteraan TK2D terus diupayakan. Kenaikan gaji TK2D ini tentu menjadi kabar
gembira bagi mereka. Selama ini gaji mereka terbilang cukup rendah, bahkan di
bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Dengan kenaikan ini, diharapkan dapat
meningkatkan kesejahteraan mereka dan juga motivasi kerja.
Sekadar diketahui, sebelumnya gaji TK2D hanya
naik berkala berdasarkan masa kerja. Misalnya masa kerja 0 – 2 tahun penambahan
gajinya hanya Rp 200 ribu, 2-4 tahun sebesar Rp 350 ribu, 4 -7 menerima
kenaikan Rp 500 Ribu. Kemudian 7- 10 tahun kenaikan gaji Rp 650 ribu dan 10
tahun ke atas ditambahkan Rp 800 ribu. Sejak kepemimpinan Bupati Ardiansyah
Sulaiman dan Wabup Kasmidi Bulang akhirnya naikan 50 persen dari gaji yang TK2D
miliki sekarang dan juga sebagai acuan untuk mensejahterakan mereka.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Seskab)
Kutim Rizali Hadi mengungkapkan kontrak kerja TK2D Pemkab Kutim tetap
diperpanjang. Bahkan bakal segera diberi kenaikan gaji 50 persen setelah Perbup
selesai.
“Untuk persoalan perpanjangan kontrak TK2D
sendiri tak ada masalah. Sampai saat ini belum ada juga kebijakan dari
Kemenpan-RB terkait dengan pemutusan hubungan kerja dengan TK2D,” tegas Rizali
Hadi
Ia menegaskan Pemkab Kutim masih membutuhkan
TK2D. Apalagi rata-rata pekerjaan di kantor lebih didominasi oleh TK2D. Maka
dari itu pihaknya tetap mengakomodir TK2D selagi belum ada kebijakan yang
melarang.
“Walaupun berdasarkan surat edaran
Kemenpan-RB, surat kerja TK2D hanya sampai bulan November. Tetapi kebijakan
daerah menyangkut TK2D masih dibutuhkan daerah,” ucapnya.
Untuk itu, ditambahkan Rizali, keberadaan
TK2D ini masih berproses untuk dialihkan secara bertahap ke PPPK.
“Sampai saat ini juga pasti ada yang belum
lolos menjadi PPPK, tapi mereka yang tak lolos ini sementara daerah masih
mempertahankannya sebagai TK2D dan tidak ada yang memberhentikan. Kecuali yang
memang bermasalah dan mengundurkan diri,” terangnya.
Selanjutnya untuk gaji TK2D akan dinaikkan 50
persen dan PPPK juga sudah menjadi komitmen Pemkab Kutim untuk menaikkan
TPP-nya 100 persen.
“Perbup-nya sedang kita selesaikan, tetapi
anggaran masuk di anggaran perubahan,” ujarnya.
Kemudian, setelah Perbup-nya selesai dimulai
awal tahun ditagihkan jumlah kenaikan gajinya dan TPP PPPK. Jadi, sambungnya,
terima rapelan pada akhir tahun karena masuk dalam APBD Perubahan.
Dari pantauan media ini, TK2D beberapa dinas
dan badan lingkup Pemkab Kutim sudah menerima pencairan rapelan kenaikan gaji
tersebut. Belum semua TK2D, sebab pencairannya dilakukukan bertahap.(adv/nan)