Potensi PAD dari Pajak Alat Berat Kutim Capai Rp500 Miliar
Kepala
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Syahfu
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUTIM- Kepala Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Syahfur mengatakan
bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi
dengan provinsi tentang perda pajak dan retribusi alat berat.
Selain itu Bapenda Kutim juga akan melakukan
sosialisasi terkait perda alat berat yang baru disahkan oleh DPRD Provinsi
Kalimantan Timur.
“Kita akan berkoordinasi dan terus melakukan komunikasi
intensif dengan provinsi terkait pajak dan retribusi kerdaan alat berat,"
ucap Syahfur saat ditemui di lapangan tenis kompleks bukit pelangi, Minggu
(3/12/2023) lalu.
Jika pada Perda sebelumnya pajak daerah
terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),Bea Balik Nama Kendaraan,Bermotor
(BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok dan Pajak
Air Permukaan (PAP), maka ada tambahan sumber pajak, yaitu Pajak Alat Berat
(PAB) berlaku pada 2024 dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
berlaku pada 2025.
Penetapan tarif pajak daerah dan retribusi
daerah lebih rendah dari tarif sebelumnya. Penetapan besaran tarif tersebut
dengan mempertimbangkan meringankan beban masyarakat dan mendorong tingkat
kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Makanya kami akan melakukan
komunikasi dengan provinsi," ujarnya.
Untuk penetapan retribusi juga rendah, jadi mendorong investor untuk
berinvestasi di Kaltim. mengingat Kaltim nantinya menjadi daerah penyangga Ibu
Kota Nusantara.
Ia menjelaskan potensi pendapatan daerah dari
pajak alat berat cukup besar. Berdasarkan data Bapenda Kutim, potensi
pendapatan daerah dari pajak alat berat mencapai Rp500 miliar per tahun.
“Kami akan segera mensosialisasikan kepada
masyarakat dan pihak-pihak terkait. Selain itu akan melakukan pendataan
mengingat Kutim banyak perusahaan yang memakai alat berat," ungkapnya.(adv/nan)