Dorong Investasi Daerah, DLH Kutim Permudah Izin PDL

img

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Armin Nazar

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUTIM- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Armin Nazar mengatakan bahwa pihaknya memberikan kemudahan bagi perusahaan yang ingin mengajukan izin Persetujuan Dokumen Lingkungan (PDL) di daerah. Izin tersebut hanya membutuhkan waktu 2-3 minggu, sedangkan untuk mengurus di pusat bisa memakan waktu hingga 6 bulan.

Armin menerangkan  kemudahan tersebut diberikan untuk mendukung investasi di daerah. Salah satu syaratnya adalah investor berasal dari dalam negeri.

“Syarat yang mutlak bagi perusahaan yang ingin beroperasi di Kutim ya izin PDL ini. Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan dapat mempercepat proses investasi di daerah," ujar Armin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/12/2023).

Untuk mengurus izin PDL di daerah, perusahaan hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan, seperti dokumen AMDAL, dokumen UKL-UPL, dan dokumen Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL).

“Untuk semua dokumen tersebut dapat dikonsultasikan dengan DLH Kutim. Kami akan memberikan pendampingan kepada perusahaan yang ingin mengurus izin PDL," ungkapnya.

Kemudahan izin PDL ini merupakan salah satu upaya pemerintah Kutim untuk menarik investasi. Dengan adanya investasi, diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Menurutnya  izin PDL di Kutim ini, disambut baik oleh pelaku usaha. Ia menyampaikan para pelaku usaha lebih memilih mengurus perijinan yang lebih cepat.Ia berharap, kemudahan izin PDL ini dapat memberikan dampak positif bagi iklim investasi di Kutim.

“Jadi dengan adanya kemudahan ini, hanya perlu menunggu sekitar 2-3 minggu untuk mendapatkan izin PDL. Ini tentu akan menghemat waktu dan biaya," pungkasnya.(adv/nan)