Pemkab Kutim Raih Anugerah Meritokrasi 2023, Berharap Naik ke Kategori Sangat Baik
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTIM : Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab
Kutim) meraih penghargaan Anugerah Meritokrasi 2023 dari Komisi Aparatur Sipil
Negara (KASN). Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan Pemkab Kutim
menerapkan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan
predikat “baik”.
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim Mirza Wahyudi mengatakan,
Pemkab Kutim sementara ini baru bisa mengumpulkan nilai 263 dan dikategorikan
“baik” di penghargaan tersebut. Maka dari itu, pihaknya bakal terus menggenjot
8 aspek penyempurnaan sistem merit.
“Manajemen ASN itu dari perencanaan pegawai sampai pensiun. Jadi
apa yang ada di undang-undang ASN itu harus dipenuhi. Pemkab Kutim pun harus
melaksanakan manajemen ASN untuk mendapatkan sistem penilaian, dari sistem
merit,” terangnya.
Dari 10 kabupaten kota yang ada di Kalimantan Timur (Kaltim) hanya
dua daerah yang mampu mendapatkan Anugerah Meritokrasi, yakni Samarinda dan
Kutim. Ditambah Pemprov Kaltim yang juga mendapatkan tahun lalu, namun untuk
tahun ini kategorinya belum meningkat.
“Karena setiap tahun dievaluasi KASN, tetapi tahun depan
diserahkan ke BKN yang menangani sistem merit,” ujar Mirza.
Dia berharap ASN di lingkup Pemkab Kutim bisa bekerja secara
maksimal, karena penilaian untuk mendapatkan penghargaan ini berdasarkan data.
Yakni satu data dan satu sistem. Jadi tidak boleh menggunakan sistem manual,
apabila hanya demi ingin meningkatkan sistem merit ini.
“Kami berusaha untuk kepegawaian jadi satu data. Kemudian
persoalan disiplin pegawai, kita harus bisa bertindak tegas, karena itu juga
termasuk dalam penilaian sistem merit tersebut,” pungkasnya.
Penghargaan Anugerah Meritokrasi merupakan bentuk apresiasi kepada
instansi pemerintah yang telah berhasil menerapkan sistem merit dalam manajemen
ASN. Sistem merit adalah sistem yang melandaskan pada prinsip-prinsip
profesionalitas, kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas dalam
penyelenggaraan manajemen ASN.
Penghargaan ini diharapkan
dapat mendorong instansi pemerintah lainnya untuk menerapkan sistem merit dalam
manajemen ASN. Dengan penerapan sistem merit, maka diharapkan dapat
meningkatkan kualitas dan kinerja ASN, sehingga dapat memberikan pelayanan yang
lebih baik kepada masyarakat. (adv/nan)