Pemkab Kutim Raih Anugerah Meritokrasi 2023, Berharap Naik ke Kategori Sangat Baik

img

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTIM : Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) meraih penghargaan Anugerah Meritokrasi 2023 dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan Pemkab Kutim menerapkan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan predikat “baik”.

 

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim Mirza Wahyudi mengatakan, Pemkab Kutim sementara ini baru bisa mengumpulkan nilai 263 dan dikategorikan “baik” di penghargaan tersebut. Maka dari itu, pihaknya bakal terus menggenjot 8 aspek penyempurnaan sistem merit.

 

“Manajemen ASN itu dari perencanaan pegawai sampai pensiun. Jadi apa yang ada di undang-undang ASN itu harus dipenuhi. Pemkab Kutim pun harus melaksanakan manajemen ASN untuk mendapatkan sistem penilaian, dari sistem merit,” terangnya.

 

Dari 10 kabupaten kota yang ada di Kalimantan Timur (Kaltim) hanya dua daerah yang mampu mendapatkan Anugerah Meritokrasi, yakni Samarinda dan Kutim. Ditambah Pemprov Kaltim yang juga mendapatkan tahun lalu, namun untuk tahun ini kategorinya belum meningkat.

 

“Karena setiap tahun dievaluasi KASN, tetapi tahun depan diserahkan ke BKN yang menangani sistem merit,” ujar Mirza.

 

Dia berharap ASN di lingkup Pemkab Kutim bisa bekerja secara maksimal, karena penilaian untuk mendapatkan penghargaan ini berdasarkan data. Yakni satu data dan satu sistem. Jadi tidak boleh menggunakan sistem manual, apabila hanya demi ingin meningkatkan sistem merit ini.

 

“Kami berusaha untuk kepegawaian jadi satu data. Kemudian persoalan disiplin pegawai, kita harus bisa bertindak tegas, karena itu juga termasuk dalam penilaian sistem merit tersebut,” pungkasnya.

 

Penghargaan Anugerah Meritokrasi merupakan bentuk apresiasi kepada instansi pemerintah yang telah berhasil menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN. Sistem merit adalah sistem yang melandaskan pada prinsip-prinsip profesionalitas, kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas dalam penyelenggaraan manajemen ASN.

 

Penghargaan ini diharapkan dapat mendorong instansi pemerintah lainnya untuk menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN. Dengan penerapan sistem merit, maka diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kinerja ASN, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. (adv/nan)