Penggunaan Sepeda Listrik Tak Boleh Digunakan di Jalan Raya
Kasat Lantas Polres Kukar AKP Rachman Ashari
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR : Penggunaan sepeda listrik
di jalan raya tidak diperbolehkan, karena bisa membahayakan diri sendiri maupun
pengguna jalan lainnya.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Kukar AKP
Rachman Ashari, di ruang kerjanya, Rabu (20/12/2023).
Ia mengatakan, penggunaan sepeda listrik ada aturannya.
Hal itu telah diatur di dalam peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor
45/2020, tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
"Penggunaan sepeda listri itu tak boleh digunakan
di jalan raya, bolehnya di permukiman atau di perumahaan, dan pada saat Car
Free Day (CFD)," katanya.
Adapun aturan tersebut harus memenuhi sejumlah
persyaratan saat berkendara menggunakan sepeda listrik diantaranya, lampu
utama, alat pemantul cahaya di bagian belakang.
Kemudian, sein kiri dan kanan, sistem rem yang berfungsi, klakson, kecepatan paling tinggi 25 Kilometer per jam, menggunakan helm, minimal berusia 12 tahun, tidak boleh mengangkut penumpang atau berboncengan, tidak boleh memodifikasi daya motor sehingga berpengaruh pada kecepatan, dan memahami aturan berlalu lintas.
"Kami terus berikan edukasi kepada pengendara
sepeda listrik yang dibawah usia, dan dipanggil orang tuanya untuk tak
digunakan lagi sepeda listrik tersebut di jalan raya," pungkasnya. (riz)