50 Pengurus PABPDSI di Lantik, Diharapkan Dapat Membangun Kampung Agar Lebih Maju
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TANJUNG REDEB : Sebanyak 50 anggota Pengurus
Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI)
Kabupaten Berau periode 2023–2029 resmi dilantik atau dikukuhkan.
Pengukuhan dihadiri oleh Sekkab Berau, M
Said, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Perwakilan sejumlah
OPD terkait dan para Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) se-Kabupaten Berau.
Kegiatan ini dengan mengusung tema “Bersatu,
Berjuang, Bermartabat” yang bertempat di Balai Mufakat, Rabu (20/12/2023) pagi.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas yang diwakili
oleh Sekkab Berau, M Said mengucapkan selamat dan sukses kepada segenap jajaran
pengurus PABPDSI yang baru saja dilantik.
Ia harap kepada pengurus PABDSI dapat
melaksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya, khususnya mengembangkan amanah
sebagai wakil dari penduduk kampung dan melakukan tugas dan fungsi pengawasan
terhadap kinerja kepala kampung.
"Untuk itu, segeralah bergerak dan
ciptakan dan laksanakan program-program terpadu yang berorientasi pada
pewadahan aspirasi masyarakat kampung, yang diharapkan dapat mewujudkan
pelaksanaan agenda pemerintahan kampung yang adil dan tepat sasaran,"
tutur sekda.
Bahwasanya, BPK adalah mitra pemerintah
kampung, bukan lawan/oposisi dari pemerinah kampung. Sehingga BPK dan kepala
kampung harus sinergis dan saling mengisi dengan mengedepankan prinsip
kemitraan, konsultatif, dan koordinatif demi terwujudnya tata kelola
pemerintahan kampung yang akuntabel berbasis kesejahteraan masyarakat.
M Said juga berpesan kepada pengurus PABDSI
agar melaksanakan fungsi utama sebagai Anggota BPK, sesuai ketentuan
Permendagri 110/2016, Perda Nomor 15 Tahun 2019 tentang BPK dan Perbup Nomor 33
Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 15 Tahun 2019 tentang BPK, antara
lain membahas dan menyepakati rancangan peraturan kampung bersama kepala
kampung, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kampung, dan melakukan
pengawasan kinerja kepala kampung.
Kemudian, sebagai lembaga yang berfungsi
untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kampung bersama Kepala
Kampung, BPK juga memiliki hak untuk mengusulkan Rancangan Peraturan Kampung.
Sehingga, saudara dituntut memiliki kapasitas dan pengetahuan yang mumpuni
dalam melaksanakan seluruh tugas dan fungsi yang saudara miliki.
"Saya berharap, wadah PABPDSI ini dapat
dijadikan wadah perjuangan dalam membangun kampung masing-masing,"
katanya.
Ia mendorong saudara sekalian bersama dengan
perangkat kampung untuk mulai berinovasi dan berkreaasi dalam upaya meningkatkan
Pendapatan Asli Kampung (PAK).
Perlu disampaikan bahwa, kita jangan hanya
mengandalkan sumber-sumber keuangan yang sudah ada, karena dana tersebut
bersifat stimulus dan tidak permanen. Karenanya, saudara harus mulai serius
dalam menggali potensi SDA kampung dan memaksimalkan aset kampung. Sebagai
contoh, Kampung Sumber Agung mampu meraup PAK sebesar 1,1 M dari Aset
Kampung/Tanah Kas Desa.
"Saudara juga dapat mengoptimalkan peran
Badan Usah Milik Kmpung sebagai unit usaha resmi kampung untuk memaksimalkan
PAK. Jalin koordinasi dengan P3MD, Pendamping Desa, SIGAP, dan LSM dalam
pengembangan unit usaha BUM Kampung," ungkasnya. (Sep/Nad)