50 Pengurus PABPDSI di Lantik, Diharapkan Dapat Membangun Kampung Agar Lebih Maju

img

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TANJUNG REDEB : Sebanyak 50 anggota Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Berau periode 2023–2029 resmi dilantik atau dikukuhkan.

Pengukuhan dihadiri oleh Sekkab Berau, M Said, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Perwakilan sejumlah OPD terkait dan para Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) se-Kabupaten Berau.

Kegiatan ini dengan mengusung tema “Bersatu, Berjuang, Bermartabat” yang bertempat di Balai Mufakat, Rabu (20/12/2023) pagi.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas yang diwakili oleh Sekkab Berau, M Said mengucapkan selamat dan sukses kepada segenap jajaran pengurus PABPDSI yang baru saja dilantik.

Ia harap kepada pengurus PABDSI dapat melaksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya, khususnya mengembangkan amanah sebagai wakil dari penduduk kampung dan melakukan tugas dan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala kampung.

"Untuk itu, segeralah bergerak dan ciptakan dan laksanakan program-program terpadu yang berorientasi pada pewadahan aspirasi masyarakat kampung, yang diharapkan dapat mewujudkan pelaksanaan agenda pemerintahan kampung yang adil dan tepat sasaran," tutur sekda.

Bahwasanya, BPK adalah mitra pemerintah kampung, bukan lawan/oposisi dari pemerinah kampung. Sehingga BPK dan kepala kampung harus sinergis dan saling mengisi dengan mengedepankan prinsip kemitraan, konsultatif, dan koordinatif demi terwujudnya tata kelola pemerintahan kampung yang akuntabel berbasis kesejahteraan masyarakat.

M Said juga berpesan kepada pengurus PABDSI agar melaksanakan fungsi utama sebagai Anggota BPK, sesuai ketentuan Permendagri 110/2016, Perda Nomor 15 Tahun 2019 tentang BPK dan Perbup Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 15 Tahun 2019 tentang BPK, antara lain membahas dan menyepakati rancangan peraturan kampung bersama kepala kampung, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kampung, dan melakukan pengawasan kinerja kepala kampung.

Kemudian, sebagai lembaga yang berfungsi untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kampung bersama Kepala Kampung, BPK juga memiliki hak untuk mengusulkan Rancangan Peraturan Kampung. Sehingga, saudara dituntut memiliki kapasitas dan pengetahuan yang mumpuni dalam melaksanakan seluruh tugas dan fungsi yang saudara miliki.

"Saya berharap, wadah PABPDSI ini dapat dijadikan wadah perjuangan dalam membangun kampung masing-masing," katanya.

Ia mendorong saudara sekalian bersama dengan perangkat kampung untuk mulai berinovasi dan berkreaasi dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Kampung (PAK).

Perlu disampaikan bahwa, kita jangan hanya mengandalkan sumber-sumber keuangan yang sudah ada, karena dana tersebut bersifat stimulus dan tidak permanen. Karenanya, saudara harus mulai serius dalam menggali potensi SDA kampung dan memaksimalkan aset kampung. Sebagai contoh, Kampung Sumber Agung mampu meraup PAK sebesar 1,1 M dari Aset Kampung/Tanah Kas Desa.

"Saudara juga dapat mengoptimalkan peran Badan Usah Milik Kmpung sebagai unit usaha resmi kampung untuk memaksimalkan PAK. Jalin koordinasi dengan P3MD, Pendamping Desa, SIGAP, dan LSM dalam pengembangan unit usaha BUM Kampung," ungkasnya. (Sep/Nad)