Sat Resnarkoba Polres Kukar Ringkus Pengedar Sabu yang Kedapatan Simpan Senpi

img

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR : Sat Resnarkoba Polres Kukar berhasil meringkus seorang pengedar sabu sabu, yang sekaligus kedapatan menyimpan senjata api (Senpi) di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang.

 

Kasat Narkoba Polres Kukar AKP Aksaruddin Ada mengatakan, pengedar tersebut berinisial TH (41). Pengungkapan kasus tersebut pada 31 Oktober 2023 lalu, yang bermula dari informasi masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

 

"Kami langsung melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud, dan melakukan penggerebekan," kata Aksaruddin Adam pada awak media, belum lama ini.

 

Usai tiba di rumah tersebut, di dalam rumah itu ada seseorang yang mengaku TH. Pada saat itu Polisi langsung melakukan penggeledahan di sekitar rumah maupun tubuh TH.

 

Dari hasil penggeledahan tersebut, didapat barang bukti berupa sabu sabu, sendok takar, timbangan, hingga senjata api. Setelah ditemukannya senjata api tersebut, Sat Resnarkoba langsung berkoordinasi dengan Reskrim Polres Kukar.

 

"Saat kita melakukan penggeledahan, fokusnya mencari narkoba. Saat itu kita temukan juga senjata api beserta amunisinya (peluru).  Kita langsung hubungi Reskrim soal temuan senjata api tersebut," ujarnya.

 

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kukar Iptu Jodi Rahman membenarkan adanya temuan senjata api, dari hasil penggeledahan tim Sat Resnarkoba Polres Kukar.

 

"Senjata api tersebut ditemukan beserta kaliber atau amunisi (peluru). Peluru tersebut terdiri dari kaliber 58 dan yang kecil," ucap Jodi Rahman

 

Ia menjelaskan, kaliber tersebut memang biasa digunakan untuk senjata rakitan. Dari pengakuan tersangka bahwa senjata tersebut didapat dari hasil gadaian oleh rekannya.

 

Dari barang bukti yang ditemukan, tersangka dibawa ke Polres Kukar untuk dapat diproses lebih lanjut. Dari perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 ayat 1 Junto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (riz)