Catatan SMSI Jelang 2024: Soal Media, Jokowi Masih Adil
Oleh: Cahyonoadi Raharyo Sukoco, Wakil Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat.
WAKTU dengan cepat bergulir menuju tahun 2024. Banyak harapan
dan sekaligus kecemasan. Cemas kalau keadilan dan demokrasi gagal.
Pada tahun 2024 kurang lebih separuh penduduk
bumi, yakni sekitar dua miliar orang di 70 negara akan mengikuti pemilihan
umum,
dari Inggris sampai Bangladesh, India, Indonesia, dan negara-negara lainnya.
Demikian Pemimpin Redaksi The Economist,
Zanny Minton Beddoes dalam catatannya yang dimuat pada edisi akhir tahun di
media yang ia pimpin bertajuk “The World Ahead 2024”.
Harapan semua penduduk bumi yang ikut
pemilihan umum 2024, pastilah perubahan kearah kebaikan. Demokrasi diharapkan
tidak tergelincir pada demokrasi semu, illiberal.
Dunia
menginginkan perubahan menjadi lebih baik: adil, tanpa diskriminatif,
dan makmur bersama.
Ketidakadilan, baik yang sudah terjadi maupun
yang masih dalam rancangan berbagai kelompok serakah tidak menjadi harapan.
Bahkan menjadi musuh bersama, masyarakat luas, para pebisnis, dan termasuk para
pengusaha pers rintisan (start up) yang tergabung dalam organisasi pers Serikat
Media Siber Indonesia (SMSI).
Ketidakadilan dibungkus dalam berbagai
kemasan yang sering kali terlihat dan terdengar indah. Masyarakat dituntut jeli
melihatnya. Jangan terpedaya.
Di Indonesia, Sepanjang tahun 2023, SMSI
menolak rencana ketidakadilan yang digagas sekelompok insan pers yang membujuk
Presiden Joko Widodo untuk menandangani draf hak penerbit (publisher right)
dengan alasan yang terbungkus demi memajukan media pers berkualitas.
Draf tersebut dirancang untuk menjadi
peraturan presiden. Di dalamnya terdapat rancangan bagi-bagi kue iklan di
antara media mainstream (arus utama) dan membatasi ruang gerak bisnis media
rintisan yang sekarang berkembang pesat di seluruh wilayah Tanah Air.
Di dalam draf yang dirancang sebagai
peraturan presiden (perpres) RI ini diberi batasan pagar kuat bahwa media yang
akan mendapat hak-haknya sebagai penerbit harus terverifikasi oleh Dewan Pers,
meskipun media telah berbadan hukum pers. Di sinilah ketidakadilan mulai
ditanamkan.
Posisi terakhir, Joko Widodo (Jokowi) menolak
menandatangani rancangan peraturan presiden yang sudah terus disodor-sodorkan
untuk diteken.
Ketika didesak oleh sekelompok insan pers
untuk menandatangani draf publisher right dengan alasan untuk menciptakan
jurnalisme berkualitas, Jokowi tidak segera menekennya.
Jokowi tampaknya tahu, draf itu masih
disikapi pro kontra di kalangan pers. Insan pers yang kontra berjumlah lebih
besar. Mereka adalah usaha media pers rintisan yang secara terang-terangan
menolak. Belum lagi masyarakat pengelola media sosial yang secara diam-diam
tidak sepakat terhadap rancangan perpres tersebut.
Perusahaan pers besar akan diuntungkan,
sedangkan pers start up akan tersingkir dari dunia bisnis pers jika perpres itu
ditandatangani presiden, karena di dalamnya ada satu pasal yang mensyaratkan
perusahaan pers “harus terverifikasi” oleh Dewan Pers untuk bisa mendapatkan
kue iklan, termasuk iklan dari perusahaan platform digital global yang bernama
Google. Sementara verifikasi perusahaan pers tidak dikenal dalam undang-undang
pers nomor 40 Tahun 1999.
Ketika Presiden Joko Widodo secara resmi
membuka Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2023 di Bandung yang dibuka dari Istana Negara
Jakarta, Senin (25/09/2023), ia sempat memberi isyarat dengan mengadu dua
kepalan tangannya, sebagai pertanda draf perpres masih diwarnai pro-kontra di
kalangan pers.
Tidak mungkin presiden menandatangani perpres
yang akan digunakan untuk persaingan bisnis secara tidak sehat. Apalagi akan berakibat buruk bagi
perkembangan perusahaan media rintisan.
“Kalau sampai draf itu ditandatangani pak
presiden, sama saja pemerintah melakukan pembredelan secara sistematis. Ini
melawan perkembangan demokrasi di Tanah Air,” tutur Ketua Umum SMSI Firdaus
dalam berbagai kesempatan rapat SMSI yang beranggotakan 2000 perusahaan pers
siber.
SMSI melalui berbagai tulisan mengingatkan
Jokowi akan janjinya ketika debat calon presiden pada pencalonan periode
keduanya. Joko Widodo mengatakan pentingnya dukungan terhadap perusahaan
rintisan (start-up).
Yang dipahami sebagai perusahaan rintisan
adalah termasuk perusahaan pers start up, media baru tumbuh yang sebagian besar
dikelola oleh wartawan yang terkena pemutusan hubungan kerja akibat diterpa
badai distrupsi teknologi.
Jokowi ketika itu akhirnya terpilih untuk
periode kedua dan berlangsung hingga sekarang. Perusahaan yang baru tumbuh
bersemangat dan memegang janji Jokowi.
Jokowi konsisten dengan janjinya, mendukung
dan melindungi media-media kecil yang bertebaran di seluruh Indonesia. Jokowi
masih berbuat adil.
Google Mengingatkan
Peringatan juga datang dari
Google Asia Pacific. Google mengingatkan
Pemerintah Indonesia mengenai masa depan
media.
Michaela Browning, Wakil Presiden Google Asia
Pacifik yang menangani Urusan
Pemerintahan dan Kebijakan Publik lah mengingatkan Pemerintah Indonesia
mengenai rencana penandatanganan draf perpres tentang media massa tersebut.
Michaela Browning berpendapat rancangan
peraturan presiden itu berpotensi
mengancam masa depan media di Indonesia, serta kebebasan pers sendiri.
“Sebagaimana yang telah kami sampaikan kepada
Pemerintah Indonesia, kami khawatir jika disahkan tanpa perubahan, tidak dapat
dilaksanakan. Alih-alih membangun jurnalisme berkualitas, peraturan ini dapat
membatasi keberagaman sumber berita bagi publik karena memberikan kekuasaan
kepada sebuah lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten apa yang boleh
muncul di online dan penerbit berita mana yang boleh meraih penghasilan dari
iklan,” tulis Michaela Browning, Selasa, July 25, 2023.
Menurut dia, Google membuat informasi mudah
diakses dan bermanfaat bagi semua orang. Jika perpres disahkan dalam versi
sekarang, peraturan berita yang baru dapat secara langsung mempengaruhi
kemampuan Google untuk menyediakan sumber informasi online yang relevan,
kredibel, dan beragam bagi pengguna produk Google di Indonesia.
Menurut Browning, jika disahkan Perpres
Jurnalisme Berkualitas akan berdampak sebagai berikut bagi masyarakat
Indonesia:
• Membatasi berita yang tersedia online:
Peraturan ini hanya menguntungkan sejumlah kecil penerbit berita dan membatasi
kemampuan Google untuk menampilkan beragam informasi dari ribuan penerbit
berita lainnya di seluruh nusantara, termasuk merugikan ratusan penerbit berita
kecil di bawah naungan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Masyarakat
Indonesia yang ingin tahu berbagai sudut pandang pun akan dirugikan, karena
mereka akan menemukan informasi yang mungkin kurang netral dan kurang relevan
di internet.
• Mengancam eksistensi media dan kreator
berita, padahal mereka adalah sumber informasi utama bagi masyarakat Indonesia.
Tujuan awal peraturan ini adalah membangun industri berita yang sehat, tetapi
versinya yang terakhir diusulkan malah mungkin berdampak buruk bagi banyak
penerbit dan kreator berita yang sedang bertransformasi dan berinovasi.
Meta Juga Menolak
Seperti diberitakan banyak media pada tahun
ini, perusahaan platform digital Meta yang mengelola facebook dan instagram
juga menolak rancangan Perpres Publisher Rights.
Meta bahkan mengancam akan memblokir konten
berita dari Indonesia di semua platform mereka, seperti Instagram dan Facebook.
Hal itu dikemukakan oleh Direktur Kebijakan
Publik Meta untuk Asia Tenggara Rafael Frankel yang kemudian meminta pemerintah
mempertimbangkan regulasi publisher rights.
Rafael mengatakan, Meta akan menerapkan
kebijakan yang sama seperti di Kanada jika perpres tersebut disahkan.
“Kami sudah berkali-kali berdiskusi dengan
pemerintah dalam penyusunan draf perpres ini,” ujarnya, Kamis (10/8/2023).
“Kami konsisten dengan pandangan kami bahwa kebijakan ini tidak bisa
dijalankan.”
Seperti dikutip ERA.id, Manajer Kebijakan
Publik Meta Indonesia Noudhy Valdryno juga meminta pemerintah transparan dalam
proses pembentukan regulasi tersebut.
Peringatan untuk Presiden Jokowi, tentunya
juga ditujukan untuk presiden terpilih Februari 2024. Rakyat Indonesia berharap
siapapun presidennya, keadilan, termasuk berbisnis media, tetap tumbuh subur di
negeri ini. (*)