Polres Kukar Berhasil Tuntaskan 12 Kasus Pertambangan Ilegal

img

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR : Selama 2023, Polres Kukar berhasil menyelesaikan 12 kasus pertambangan ilegal (ilegal meaning) dari 20 kasus yang ditangani. Pengungkapan dan penyelesaian kasus tersebut atas kerjasama satuan terkait Polres Kukar.

 

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman menyebutkan, kasus pertambangan ilegal yang ditangani oleh Polres Kukar sebagian pelaku melakukan di wilayah yang sudah memiliki ijin. Sehingga sejumlah perusahaan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib atau kepolisian.

 

"Kasus pertambangan ilegal yang kita tangani ini, sebagian pelaku melakukan di wilayah orang lain yang sudah memiliki ijin, sehingga kejadian tersebut dilaporkan ke polisi," sebut Heri Rusyaman saat press realese, di ruang Tribrata Polres Kukar, Minggu (31/12/2023).

 

Menurutnya, jenis pertambangan tak hanya di bidang batubara saja. Namun pertambangan meliputi Sumber Daya Alam (SDA), oleh karena itu kasus pertambangan ilegal menjadi perhatian serius.

 

"Ya memang Kukar ini terfokusnya di batubara, tapi dalam hal ini banyak SDA selain batubara namun hal itu tidak sesuai terkait dengan perijinan dan sebagainya," ugkapnya.

 

Pada 2024 ini, kasus pertambangan ilegal menjadi fokus penangan Polres Kukar. Karena Kukar berdekatan dengan Ibu Kota Negara (IKN) harus bebas dari pertambangan ilegal.

 

Pihaknya juga bekerjasama dengan Markas Besar (Mabes) Polri, Polda maupun Otorita, dalam menangani kasus pertambangan ilegal. Tentu dengan kerjasama tersebut, diharapkan dapat mengungkap kasus pertambangan ilegal lebih banyak lagi.

"Yang jelas Polres Kukar komitmen menangani kasus pertambangan ilegal, dan semoga para pelaku bisa menyadari bahwa yang dilakukan tersebut telah melanggar aturan," pungkasnya. (riz)