Tega, Ayah Kandung Diduga Cabuli Anaknya di Loa Janan

img

Rusniawati Ayu Safitri S.H, M.H dan rekan, selaku Kuasa Hukum korban.

 

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR : Seorang ayah kandung berinisial IM di Kecamatan Loa Janan diduga tega mencabuli anak kandungnya, sejak masih berusia 14 tahun. Hal itu terungkap setelah si korban berani melaporkan kejadian tersebut kepada Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim.

Kuasa Hukum korban, Rusniawati Ayu Safitri mengatakan, korban melakukan pelaporan atas kejadian tersebut pada 2 Januari 2024 ke TRC PPA Kaltim. Kemudian TRC PPA Kaltim mengarahkan untuk melakukan pelaporan ke Polsek Loa Janan.

"TRC PPA ini memberikan kuasa khusus kepada kami sebagai kuasa hukum, dan pada 3 Januari 2024 kami langsung melakukan pendampingan dan pemeriksaan terhadap korban dan juga saksi," kata Rusniawati Ayu Safitri pada awak media, di ruang kerjanya, Jum'at (5/1/2024).

Dari pengakuan korban, kejadian tersebut dilakukan sejak korban berusia 14 tahun pada 2016 lalu, saat itu korban diiming imingi oleh pelaku dengan memberikan fasilitas kendaraan bermotor dan diberi uang jajan, serta korban diancam agar tidak memberitahukan hal itu kepada siapa pun.

"Terkahir korban mendapat perlakuan tersebut pada 1 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 dan 2 Januari Pukul 01.00 wita," ungkapnya.

Akibat korban tak tahan terus menerus mendapatkan perlakuan bejat tersebut, akhirnya korban kabur dari rumah dan bercerita kepada temannya. Temannya korban mengarahkan untuk melaporkan kejadian tersebut ke TRC PPA Kaltim dan Polsek Loa Janan.

"Saat itu juga pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya," ujarnya

Sementara kondisi korban mengalami trauma dan pihaknya terus melakukan pendampingan.

Sementara itu Kapolsek Loa Janan AKP Iswanto membenarkan adanya kasus pencabulan tersebut. Bersasarkan keterangan korban dan pelaku kejadian tersebut dilakukan sejak korban berusia 14 tahun.

"Tersangka koperatif dan mengakui apa yang telah dilakukan ke anak kandungnya," ucap Iswanto.

Atas kejadian tersebut, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan meminta korban untuk visum. Polisi juga sudah melakukan penahanan terhadap pelaku, dan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

"Saat ini pemeriksaan terus berjalan," katanya.

Sementara pelaku terancam Pasal perlindungan anak tindak pidana kekerasa seksual dengan ancaman di atas 14 tahun penjara. (riz)