Suara Knalpot Brong Menggangu Pengendara Lain, Satlantas Polres Kukar Lakukan Penindakan

img

Kasat Lantas Polres Kukar AKP Rachman Ashari

 

POSKOTAKALTIM.COM, KUKAR : Maraknya pengguna knalpot brong menjadi salah satu penyebab keresahan serta keluhan masyarakat. Selain menimbulkan suara bising, knalpot brong juga bisa membahayakan pengendara lain karena suara yang dihasilkan dapat membuat terkejut dan hilang konsentrasi.

 

Di Kukar sendiri masih banyak ditemukan para pengendara yang mengunakan knalpot brong pada kendaraannya. 

 

Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Rachman Ashari saat dikonfirmasi via telpon cellular Senin (15/1/2024) terkait hal tersebut, menyampikan bahwa penggunaan knalpot sudah dilarang sedari lama. Hal tersebut diatur di dalam Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana dalam pasal tersebut mengatur aturan terkait penggunaan knalpot serta kebisinganya.

 

“Knalpot brong itu sudah lama dilarang, dan seharusnya pengguna kendaraan menggunakan knalpot yang standar,” ujar AKP Rachman.

 

Dijelaskanya bahwa pihak Lantas Polres Kukar telah melakukan penegakan hukum secara preventif terkait penggunaan knalpot brong, yaitu dengan cara melakukan himbauan dan sosialisasi baik secara langsung maupun menggunakn media sosial.

 

Ia menambahkan apa bila menemukan masyarakat yang menggunakan knalpot brong tentunya akan dilakukan penindakan, dalam artian apabila ada masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong diarahkan untuk segera mengganti ke knalpot sesuai standar.

 

“Kami melakukan sosialisasi secara langsung ke sekolah, memaksimalkan himbauan melalui spanduk serta media sosial, dan di bengkel-bengkel yang menjual, kita sampaikan terkait aturan penggunaan knalpot brong,” jelasnya.

 

AKP Rachman Ashari menghimbau kepada seluruh masyarakat agar senantisa tertib dalam berlalu lintas, mematuhi peraturan yang ada agara sesama pengguna jalan merasa aman dan nyaman saat berkendar, tidak lupa juga untuk saling menghargai serta menghormati sesama pengendera.

“Jika ada yang hobi modifikasi agar memodifikasi sesuai aturan, jangan melanggar, khususnya penggunaan knalpot brong sebab knalpot tersebut tidak boleh digunakan di jalan umum,” tutupnya. (*tan)