Solidaridad Ungkap Rumitnya Tata Kelola Sawit, Wacana Badan Sawit Nasional Kembali Mengemuka

img

Palm Oil Consultant Solidaridad Indonesia, Wilistra Danny. (Kriz)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Wacana pembentukan Badan Sawit Nasional kembali mengemuka seiring masih rumitnya tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia.

Pengelolaan komoditas strategis tersebut dinilai belum terintegrasi karena melibatkan sedikitnya 13 kementerian dan lembaga, sehingga koordinasi kebijakan, perizinan, hingga pengembangan industri kerap menghadapi berbagai tantangan.

Palm Oil Consultant Solidaridad Indonesia, Wilistra Danny, mengatakan kompleksitas tata kelola sawit telah lama menjadi tantangan di tingkat nasional.

Menurutnya, banyaknya instansi yang memiliki kewenangan membuat proses penyusunan kebijakan maupun penyelesaian berbagai persoalan di sektor sawit membutuhkan koordinasi yang panjang.

"Saya pernah mengalaminya pada tahun 2019 saat menyusun Peraturan Presiden. Waktu itu saya merasakan sendiri bagaimana sawit ditangani oleh hampir 13 kementerian dan lembaga di tingkat pusat, apalagi kalau di tingkat daerah," ujarnya saat di ditemui di Dinas Perkebunan Kutai Kartanegara (Kukar) pada Kamis (26/6/2026).

Wilistra menjelaskan, keterlibatan banyak kementerian tidak terlepas dari luasnya ruang lingkup industri sawit yang bersinggungan dengan sektor pertanian, kehutanan, tata ruang, industri, perdagangan hingga hubungan luar negeri.

Kondisi tersebut membuat setiap kebijakan harus melalui pembahasan lintas sektor.

Menurutnya, banyaknya lembaga yang terlibat juga berdampak terhadap pelaku usaha.

Berbagai urusan harus diselesaikan di kementerian yang berbeda sesuai kewenangannya sehingga proses birokrasi menjadi lebih panjang dan kurang efisien.

Karena itu, ia menilai gagasan pembentukan Badan Sawit Nasional layak dipertimbangkan sebagai upaya menyatukan koordinasi kebijakan dalam satu lembaga.

Dengan begitu, lanjutanya, pengelolaan sektor sawit diharapkan menjadi lebih efektif sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.

"Pengusaha sendiri kalau harus ke Kementerian A, kemudian ke Kementerian B, C, dan seterusnya, tentu menjadi tidak efisien. Makanya kemudian muncul wacana dibentuknya Badan Sawit Nasional, sehingga urusan sawit berada di dalam satu badan," kata dia.

Wilistra menjelaskan, saat ini sedikitnya terdapat sekitar 13 kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan sektor sawit, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Hukum, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian BUMN.

Menurutnya, keterlibatan Kementerian Luar Negeri juga penting mengingat sawit merupakan salah satu komoditas ekspor utama Indonesia yang membutuhkan dukungan diplomasi di pasar internasional.

Seluruhnya memiliki peran dan kewenangan masing-masing dalam mendukung tata kelola industri sawit dari sektor hulu hingga hilir.

"Sawit kita kan sebagian besar untuk ekspor, bukan hanya dikonsumsi di dalam negeri. Dengan ekspor tersebut, kita bisa memperoleh devisa yang cukup besar, dan itu dapat digunakan untuk mendukung pembangunan di industri sawit maupun pembangunan pada sektor-sektor lainnya," pungkasnya. (kriz)