Masih Kekurangan Pengawas TPS, Bawaslu Kukar Buka Rekrutmen Gelombang III
POSKOTAKALTIM.COM, KUKAR : Tidak terasa sebentar
lagi rakyat Indonesia akan melaksanakam
pesta demokrasi, Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tanggal 14 Februari 2024.
Tentunya berbagai persiapan tidak hanya dilakukan oleh para Capres-Cawapres,
maupun Caleg, tetapi pihak penyelenggara KPU dan Bawaslu tentunya lebih fokus mempersiapkan pesta demokrasi tersebut.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar Teguh Wibowo saat
dihubungi awak media mengatakan, bahwa Kukar masih membutuhkan pengawas TPS
untuk menyukseskan Pemilu pada 14 Februari nanti.
“Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih kekurangan Pengawas
Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di Kelurahan dan desa 20 Kecamatan.
Kekosongan ini berjumlah 255 dari 2.269 pengawas TPS yang diperlukan Kukar,”
ungkap Teguh Wibowo.
Bawaslu Kukar sendiri telah membuka rekrutmen pada tanggal 2
hingga 6 Januari kemarin. Juga memperpanjangnya hingga tanggal 8 Januari, namun
keperluan masih belum terpenuhi.
“Saat ini Bawaslu Kukar telah membuka rekrutmen gelombang III,
mulai hari ini 18-19 Januari 2024. Kita berharap anak muda mau turut
berpartisipasi terhadap pesta demokrasi Indonesia pada tanggal 14 Februari
nanti,”ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa rekrutmen ini dilakukan untuk mengisi
kekosongan pengawas TPS baik di tingkat Kelurahan dan Desa. Kurangnya pengawas
TPS Kukar disebabkan beberapa faktor salah satunya faktor SDM yang terbatas.
Selain itu faktor lainya adalah beberapa telah mendaftar sebagai
KPPS ke KPU, batas usia yang tidak mencukupi, serta beberapa diantaranya
mengikuti Partai Politik sebagai saksi maupun tim sukses. Atas beberapa faktor
tersebut sehingga membuat mereka tidak dapat mendaftar sebagai PTPS.
Dijelaskanya juga untuk tugas dari pengawas TPS nantinya yaitu mengawasi seluruh tahapan
Pemilu, terhitung sejak 30 hari setelah dilantik. Mereka yang telah dilantik
diwajibkan hadir melihat seluruh prosesi di TPS, mulai dari pembukaan kotak
suara hingga perhitungan suara. Kemudian laporan tersebut diserahkan secara
berjenjang, dari PTPS ke Kecamatan, Kabupaten dan seterusnya.
Bawaslu RI juga mengubah batas umur pengawas TPS menjadi 17 tahun ke atas. Jadi pemuda bisa ikut bantu mengisi kekosongan ini, dan juga Honor untuk petugas PTPS ini senilai Rp 1 Juta, sesuai dengan surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
“Jika pemuda turut andil dengan mendaftar kami yakin kekosongan
PTPS di Kukar akan segera teratasi,” tutupnya. (*tan)