Pemkab - DPRD Kukar Susun Peraturan Daerah Masyarakat Hukum Adat

img

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sedang menyusun peraturan daerah (Perda) tentang, Masyarakat Hukum Adat (MHA).

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto mengatakan, penyusunan Perda tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 52/2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Pada pertengahan 2023 lalu DPRD Kukar telah menyetujui Raperda tersebut.

 

Pastinya hal itu telah melewati pembahasan, kajian, baik secara internal maupun Panitia khusus (Pansus) hingga bersama pemerintah daerah.

 

"MHA itu sudah ada permendagrinya, maupun peraturan Gubernur (pergub). Untuk yang perda masih berproses penyelesaian, kita mengawal perintah dari permendagri dan melakukan inventarisasi sesuai kriterianya," kata Arianto pada awak media, Kamis (18/1/2024).

 

Berdasarkan permendagri Nomor 52/2014 tentang pengakuan dan perlindungan MHA harus melalui tahapan identifikasi, verifikasi, dan validasi. Sementara proses identifikasi MHA tertera dalam pasal 5 yakni harus mencermati sejarah, wilayah adat, hukum adat, harta kekayaan, dan benda benda adat, serta kelembagaan atau sistem pemerintahan.

 

Penetapan Masyarakat Hukum Adat harus melalui kriteria tertentu. Salah satu kriterianya yakni desa yang masih melaksanakan adat istiadat yang masuk ke dalam kategori MHA tersebut. Saat ini tim MHA Kukar sedang menyusun kriteria dan kategori untuk menentukan suatu desa bisa masuk ke dalam MHA.

 

"Contoh desa Kedang Ipil yang masih melestarikan adat istiadat, dan itu bisa masuk MHA," ucapnya.

 

Menurutnya, adat istiadat yang ada di Indonesia khususnya Kukar perlu dilestarikan dan dilindungi. Maka dari itu pemerintah hadir untuk meningkatkan status MHA yang melindungi adat istiadat di Kukar.

 

"Kami hadir untuk memastikan, menjamin kelangsungan adat istiadat di Kukar agar tetap terjaga," ungkapnya. (riz)