Seorang Pemuda Tertangkap Basah Berhubungan Intim Dengan Anak Dibawah Umur
Gambar ilustrasi
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR : Seorang pemuda berinisial
AZM tertangkap basah saat melakukan hubungan intim yang tidak pantas di rumah kekasihnya. Hal itu
terungkap ketika orang tua korban yang curiga dengan keberadaan anaknya di
kamar.
Kapolsek Muara Jawa Iptu Dedik I. Prasetyo mengatakan,
pelaku ketahuan orang tua korban yang kamarnya sebelahan dengan kamar anaknya.
Kejadian tersebut terungkap pada 16 Januari 2024, sekitar pukul 01.00 wita.
"Terungkapnya kejadian tersebut pada 16 Januari
2024 sekitar pukul 01.00 wita di Kecamatan Muara Jawa, yang mana pelaku dan
kekasihnya sedang bercumbu dan melakukan persetubuhan di kamarnya," kata
Dedik pada awak media, Jum'at (19/1/2024).
Pelaku melancarkan aksinya melalui pintu ruko yang
menyatu dengan rumahnya, kemudian menuju ke kamar kekasihnya.
Mengetahui hal tersebut, orang tua dari korban tak
terima apa yang telah dilakukan oleh pelaku, sehingga orang tua korban
melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loa Janan.
Kepada polisi pelaku mengaku, Ia telah melakukan
persetubuhan sebanyak 8 kali. Persetubuhan pertama dilakukan ketika kekasihnya
berada di rumah bersama adiknya, karena saat itu orang tua korban sedang ke
pulau Jawa.
"Pada 3 April 2023 lalu, pelaku mendatangi
kekasihnya yang mana sebelumnya telah janjian melalu chat Whatsapp, saat itu
orang tuanya sedang ke Jawa dalam rangka merayakan lebaran," ucapnya.
Sementara pelaku saat ini berusia 21 tahun dengan status sebagai mahasiswa, dan korban berusia 17 tahun.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Polsek Loa Janan untuk
diproses lebih lanjut, atas perbuatanya terancam Pasal 76d UU RI No 35/2004
tentang perubahan atas UU No 23/2002 Jo 81 (1), (2), (3), UU RI No 17/2016
tebtang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2016 tentang perubahan
kedua atas UU No 23/2002, tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP. (riz)