Seorang Pemuda Tertangkap Basah Berhubungan Intim Dengan Anak Dibawah Umur

img

Gambar ilustrasi


POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR : Seorang pemuda berinisial AZM tertangkap basah saat melakukan hubungan intim yang tidak pantas di rumah kekasihnya. Hal itu terungkap ketika orang tua korban yang curiga dengan keberadaan anaknya di kamar.

 

Kapolsek Muara Jawa Iptu Dedik I. Prasetyo mengatakan, pelaku ketahuan orang tua korban yang kamarnya sebelahan dengan kamar anaknya. Kejadian tersebut terungkap pada 16 Januari 2024, sekitar pukul 01.00 wita.

 

"Terungkapnya kejadian tersebut pada 16 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 wita di Kecamatan Muara Jawa, yang mana pelaku dan kekasihnya sedang bercumbu dan melakukan persetubuhan di kamarnya," kata Dedik pada awak media, Jum'at (19/1/2024).

 

Pelaku melancarkan aksinya melalui pintu ruko yang menyatu dengan rumahnya, kemudian menuju ke kamar kekasihnya.

 

Mengetahui hal tersebut, orang tua dari korban tak terima apa yang telah dilakukan oleh pelaku, sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loa Janan.

 

Kepada polisi pelaku mengaku, Ia telah melakukan persetubuhan sebanyak 8 kali. Persetubuhan pertama dilakukan ketika kekasihnya berada di rumah bersama adiknya, karena saat itu orang tua korban sedang ke pulau Jawa.

 

"Pada 3 April 2023 lalu, pelaku mendatangi kekasihnya yang mana sebelumnya telah janjian melalu chat Whatsapp, saat itu orang tuanya sedang ke Jawa dalam rangka merayakan lebaran," ucapnya.

 

Sementara pelaku saat ini berusia 21 tahun dengan status sebagai mahasiswa, dan korban berusia 17 tahun.

Saat ini pelaku telah dibawa ke Polsek Loa Janan untuk diproses lebih lanjut, atas perbuatanya terancam Pasal 76d UU RI No 35/2004 tentang perubahan atas UU No 23/2002 Jo 81 (1), (2), (3), UU RI No 17/2016 tebtang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002, tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP. (riz)