Terbukti Lakukan Penipuan dan Bermain Judi Online, Anggota Polres Kukar Diberhentikan Tidak Hormat
Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar saat melakukan prosesi penyilangan foto personel dalam upacara PTHD. (Doc. Polres Kukar)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Keterlibatan dalam kasus penipuan dan judi online membuat karier Briptu Ahmad Nur Fahmi di Korps Bhayangkara berakhir.
Anggota Polres Kutai Kartanegara (Kukar) itu
resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui upacara yang digelar di
halaman Mapolres Kukar, Senin (22/6/2026).
Pemecatan tersebut dilaksanakan berdasarkan
Surat Keputusan Kapolda Kalimantan Timur setelah yang bersangkutan dinyatakan
terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan terlibat dalam praktik perjudian
secara daring.
Selain proses pidana, Briptu Ahmad Nur Fahmi
juga dinilai melanggar kode etik profesi Polri.
Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Kukar,
AKBP Khairul Basyar, dalam prosesi itu, dilakukan penyilangan foto personel
yang diberhentikan sebagai simbol bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi
bagian dari institusi kepolisian.
Khairul mengatakan upacara tersebut bukan
agenda yang membanggakan bagi institusi. Menurutnya, PTDH merupakan bentuk
sanksi tertinggi yang dijatuhkan kepada anggota yang terbukti melakukan
pelanggaran berat.
"Hari ini kita melaksanakan Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat terhadap seorang anggota Polri yang terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan perjudian daring atau judi
online," kata dia.
Ia menegaskan, keputusan memberhentikan
seorang anggota tidak diambil secara tiba-tiba, seluruh tahapan telah dilalui,
mulai dari proses hukum pidana hingga sidang kode etik profesi Polri.
"Proses peradilan telah berjalan dengan
menjunjung asas praduga tak bersalah, namun fakta hukum menunjukkan seluruh
unsur pidana terpenuhi dan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, sidang kode etik Polri juga memberikan rekomendasi PTDH karena
perbuatan tersebut tergolong berat dan sangat merusak citra institusi
Polri," ujarnya.
Ia menilai tindakan penipuan dan keterlibatan
dalam judi online yang dilakukan aparat penegak hukum memiliki dampak yang jauh
lebih luas dibanding pelanggaran pidana biasa.
Selain mencoreng nama institusi, perbuatan
tersebut juga berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
"Masyarakat bisa merasa dikhianati ketika
aparat yang seharusnya melindungi justru melakukan perbuatan melawan hukum.
Kepercayaan publik yang sudah susah payah dibangun dapat runtuh dalam waktu
singkat," ucapnya.
Menurutnya, keterlibatan anggota Polri dalam
judi online juga menunjukkan kegagalan menjaga integritas dan tanggung jawab
moral sebagai aparat negara.
"Seorang anggota Polri seharusnya menjadi
benteng perlawanan terhadap segala bentuk perjudian. Ketika justru terlibat di
dalamnya, maka yang bersangkutan menjadi bagian dari kejahatan yang merusak
perekonomian keluarga dan masa depan masyarakat," tegasnya.
Ia berharap peristiwa tersebut menjadi
pengingat bagi seluruh personel Polres Kukar untuk menjaga integritas,
menjunjung tinggi kode etik profesi, dan menghindari segala bentuk pelanggaran
hukum agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tetap terpelihara.
(kriz)