Bawaslu Kukar Akan Lakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye

img

(Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda /pic:tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUKAR- Pemasangan Alat Paraga Kampanye (APK) di sejumlah titik diwilayah Kecamatan Tenggarong banyak melanggar ketentuan. Menyikapi hal itu, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) bersama tim gabungan akan melakukan penertiban APK, Selasa (23/1/2024) malam ini.

Hal tersebut diketahui usai Bawaslu bersama tim gabungan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), di Kantor Bawaslu Kukar, Selasa (23/1/2024) pagi.

Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda, menyampaikan salah satu tujuan dari penertiban APK ini dikarenakan sudah banyak APK dari parpol-parpol yang dipasang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan mencegah terjadinya kecelakaan yang disebabkan APK.

“Seperti diluar daerah Kukar banyak kecelakaan yang disebabkan Karena APK, agar tidak sampai memakan korban dan menghindari hal tersebut terjadi, Bawaslu Kukar lebih memilih untuk melakukan pencegahan” ujar Hardianda.

Disampaikanya bahwa Bawaslu akan berkolaborasi bersama Satpol PP, Polres Kukar, Bawaslu Provinsi, serta Panwas Kecamatan Tenggarong dalam penertiban Alat Peraga Kampanye nantinya.

Hardianda mengatakan Kukar merupakan daerah pertama yang akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye,.

Dari pantauan media dilapangan banyak ditemukan Alat Praga Kampanye di Tenggarong yang dapat membahayakan pengguna jalan dan merusak pohon, serta dipasang disekitar tempat ibadah maupun tempat pendidikan. Terlebih ditambah cuaca yang kerap kali tidak menentu sehingga menyebabkan beberapa APK seperti spanduk-spanduk yang rusak, bendera-bendera parpol yang dipasang dipinggir, tentunya berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Untuk diketahui, pemasangan Alat Peraga Kampanye diatur didalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 71 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Kampanye Pemilu sendiri merupakan kegiatan peserta pemilu untuk menunjukan serta meyakinkan kepada pemilih yang memiliki hak suara, dengan cara menawarkan visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu.(*tan)