Dilarang Politik Uang, Teguh : Diperbolehkan Pembagian Bahan Kampanye

img

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar menyatakan peserta Pemilu 2024 tak boleh melakukan money politik (politik uang). Hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

 

Ketua Bawaslu Kukar Teguh Wibowo menegaskan, peserta Pemilu hanya boleh memberikan bahan kampanye seperti Jilbab, Kalender, Sarung, Tupperware dan lainnya. Namun bahan kampanye tersebut telah ditentukan nilainya sebesar Rp.100.000.

 

"Aturan yang mengatur memberikan bahan kampanye maksimal 100 ribu yakni PKPU Nomor 15/2023," tegas Teguh Wibowo pada Poskotakaltimnews, Rabu (24/1/2024).

 

Apabila peserta Pemilu diduga melakukan pelanggaran dengan politik uang, maka Bawaslu akan memproses dengan mekanisme yang ada. Dan juga dugaan politik tersebut bentuknya laporan maka Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang undangan.

 

"Jika ada yang diduga melakukan politik uang, hal itu telah masuk pidana," ucapnya.

 

Ia menghimbau kepada para peserta Pemilu, agar dapat memperhatikan peraturan KPU. Termasuk juga larangan kampanye harus dipatuhi.

 

"Peserta pemilu harus mematuhi aturan KPU, dan larangan kampanye dipatuhi," ujarnya.

 

Dirinya berharap, pelaksanaan Pemilu 2024 bisa berjalan bersih, damai dan demokratis. Apabila Pemilu bersih maka masyarakat dapat mempercayakan calonnya.

"Jadi peserta yang dipilih masyarakat ini dapat mewakili isi masyarakat," tutupnya. (riz)