Desa yang Ingin Mekar Harus Penuhi Syarat

img

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR : Pemekaran wilayah khususnya desa tak bisa dilakukan serta merta, pemekaran tersebut pastinya harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

 

Adapun persyaratan untuk pemekaran wilayah khususnya desa yakni, jumlah penduduk, luasan wilayah, kesiapan pemerintah dalam mengalokasikan sebagian anggarannya untuk desa persiapan, dan lainnya.

 

"Jadi syarat syarat untuk pemekaran mulai dari pengajuan dan lainnya harus terpenuhi, dan desa itu tak langsung pecah (mekar) tapi menjadi desa persiapan," kata Arianto Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Selasa (23/1/2024).

 

Sementara saat ini ada 7 desa yang siap menjadi desa persiapan, untuk dimekarkan. Desa tersebut diantaranya Desa Sungai Payang menjadi Desa Sungai Payang Ilir, Desa Loa Duri Ulu menjadi Desa Loa Diri Seberang, Desa Muara Badak Ulu menjadi Desa Badak Makmur.

 

Kemudian Desa Bangun Rejo menjadi Desa Sumber Rejo, Desa Jembayan menjadi Desa Jembayan Ilir, Desa Kembang Janggut menjadi Desa Kembang Janggut Ilir dan Desa Sepatin menjadi Desa Tanjung Barukang.

 

"Kami pemerintah daerah siap mendampingi agar prosesnya berjalan dengan baik, jadi jik ada desa yang ingin dimekarkan silakan mengajukan saja," jelasnya.

 

"Desa yang ingin mekar ada dokumen yang harus disiapkan, kemudian dokumen tersebut disampaikan ke Provinsi untuk dilakukan evaluasi," imbuhnya.

 

Tujuan dari pemekaran desa ialah, mempercepat proses pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan mempermudah pelayanan masyarakat. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1/2017, tentang penataan desa merupakan upaya mendekatkan pelayanan masyarakat.

"Untuk menjalankan desa persiapan ditunjuk PJ Kades dari Aparatur Sipil Negara (ASN), apabila PJ kades tersebut tidak bisa menjalankan tugasnya maka kembali lagi ke desa induk," pungkasnya. (riz)