Rugikan Petani, Warga Dusun Sukodadi Tenggarong Tolak Aktivitas Tambang Ilegal
(Galian tambang ilegal
di Dusun Sukodadi, Mangkurawang, Tenggarong yang berdampingan dengan lahan
pertanian milik warga”
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUKAR- Tambang yang diduga ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali merajalela dan tumbuh menjadi keresahan bagi masyarakat. Terlebihnya, aktivitas tambang ilegal ini mempengaruhi kondisi lingkungan. Dan hal itu dirasakan warga dari lima RT di Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong.
Tidak ingin tinggal diam, para warga yang didominasi ibu-ibu dari lima RT tersebut turun langsung melakukan aksi penolakan dan menuntut agar aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut dihentikan, pada Rabu (31/1/2024) di RT 15 Dusun Sukodadi, Mangkurawang.
Fatur
Rahman yang merupakan warga setempat sekaligus koordinator aksi penolakan
tambang mengungkapkan bahwa, dirinnya
bersama-sama warga meminta kepada aparat terkait untuk segera menghentikan
tambang koridoran yang ada di wilayah setempat. Sebab lahan yang ditambang
berasa di atas perbukitan, dan 80 persen warga setempat bergantung kepada mata
pencarian ekonomi melalui usaha pertanian. Sehingga dengan adanya tambang
tersebut warga sangat dirugikan dan meraskan dampak kerusakan lingkungan.
“Makanya
kami meminta pemerintah terkait setidaknya menghentikan aktivitas ini. Kami
tidak ingin, yang dulu bisa jual beras, beberapa tahun kedepan malah beli
beras,” ujarnya.
Awak
media Poskotakaltimnews ikut meninjau lokasi pertambangan ini. Dan ditemukan
tiga ekskavator. Serta tiga galian tambang, yang dua diantaranya masih aktif
ditambang. Dan satu telah berhenti digali. Lokasi tambang ini berdampingam
dengan lahan pertanian warga.
Saat
di lokasi penambangan, Fatur dan para warga didampingi Camat Tenggarong,
Kapolsek dan Danramil Tenggarong serta Lurah Mangkurawang. Dalam aksi ini,
mereka menuntut untuk segera dilakukan penghentian aktivitas tambang.
“Dengan
keberadaan tambang yang terletak di RT 15 ini. Area yang menjadi sumber air
ikut terdampak. Dari banjir sampai perairan sawah terganggu." jelas Fatur.
Ditegaskan
Fatur, pengembangan pertanian di daerahnya ini merupakan bentuk upaya mendukung
program Bupati Kukar, Edi Damansyah dalam mewujudkan lumbung pangan. Oleh sebab
itu dirinya dan warga menolak keras aktivitas tambang diduga ilegal tersebut,
karena dirinya dan warga khawatir apabila tambang ini terus berlanjut, maka
lahan pertanian diwilayah tersebut akan hancur dan tentunya lingkungan rusak
karena dampak dari aktivitas tambang ilegal.
“Usai
aksi ini, lima RT yang tergabung dari RT 14,15,16,17 dan 18. Kami sepakat untuk
melapor secara resmi, dengan pendampingan dari Jaringan Advokasi Tambang
(JATAM) Kalimantan Timur (Kaltim). Yang nantinya akan ditujukan terhadap Lurah
Mangkurawang, Camat Tenggarong, Polsek Tenggarong, Koramil 0906-01/Tenggarong,
Polres Kukar, Kodim 0906/Kukar, Ketua DPRD Kukar dan Bupati Kukar” katanya.
Fatur
juga menegaskan sebagai perwakilan warga dirinya menolak segala bentuk tambang
batubara, sehingga tidak ada ruang untuk bernegosiasi. Karena warga berusaha
mencegah kerusakan lingkungan terutama lahan pertanian yang merupakan mata
pencaharian warga.
“
Kami telah mengumpulkan dokumen yang disepakati ratusan warga dari lima RT,
akan kami laporkan,” tutup Fathur.
Seorang
petani yang memiliki lahan di RT 16, yaitu Maryono, mengatakan lahan sawahnya
yang seluas setengah hektare di RT 16 sudah terdampak. Karena berada tepat di
bawah galian tambang. Ia mengeluhkan dampak dari aktivitas penambangan
tersebut.
“Sama
seperti teman petani lainnya yang tergabung di poktan. Sawah menjadi banjir
hingga berlumpur apalagi saat turun hujan. Sehingga membuatnya tidak bisa
menanam padi” ungkap Maryono.
Dijelaskanya
bahwa dampak yang dirasakan atas aktivitas tambang ilegal tersebut, sudah
berjalan sekitar tiga bulan, hingga sawah tidak dapat ditanami lagi, sebab
ketika banjir yang bercampur lumpur akibat hujan deras dan limbah dari kegiatan
penambangan tersebut. (*tan)