Rugikan Petani, Warga Dusun Sukodadi Tenggarong Tolak Aktivitas Tambang Ilegal

img

(Galian tambang ilegal di Dusun Sukodadi, Mangkurawang, Tenggarong yang berdampingan dengan lahan pertanian milik warga”

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUKAR- Tambang yang diduga ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali merajalela dan tumbuh menjadi keresahan bagi masyarakat. Terlebihnya, aktivitas tambang ilegal ini mempengaruhi kondisi lingkungan. Dan hal itu dirasakan warga dari lima RT di Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong.

Tidak ingin tinggal diam, para warga yang didominasi ibu-ibu dari lima RT tersebut turun langsung melakukan aksi penolakan  dan menuntut agar aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut dihentikan, pada Rabu (31/1/2024) di RT 15 Dusun Sukodadi, Mangkurawang.



Fatur Rahman yang merupakan warga setempat sekaligus koordinator aksi penolakan tambang  mengungkapkan bahwa, dirinnya bersama-sama warga meminta kepada aparat terkait untuk segera menghentikan tambang koridoran yang ada di wilayah setempat. Sebab lahan yang ditambang berasa di atas perbukitan, dan 80 persen warga setempat bergantung kepada mata pencarian ekonomi melalui usaha pertanian. Sehingga dengan adanya tambang tersebut warga sangat dirugikan dan meraskan dampak kerusakan lingkungan.

“Makanya kami meminta pemerintah terkait setidaknya menghentikan aktivitas ini. Kami tidak ingin, yang dulu bisa jual beras, beberapa tahun kedepan malah beli beras,” ujarnya.

Awak media Poskotakaltimnews ikut meninjau lokasi pertambangan ini. Dan ditemukan tiga ekskavator. Serta tiga galian tambang, yang dua diantaranya masih aktif ditambang. Dan satu telah berhenti digali. Lokasi tambang ini berdampingam dengan lahan pertanian warga.

Saat di lokasi penambangan, Fatur dan para warga didampingi Camat Tenggarong, Kapolsek dan Danramil Tenggarong serta Lurah Mangkurawang. Dalam aksi ini, mereka menuntut untuk segera dilakukan penghentian aktivitas tambang.

“Dengan keberadaan tambang yang terletak di RT 15 ini. Area yang menjadi sumber air ikut terdampak. Dari banjir sampai perairan sawah terganggu." jelas Fatur.

Ditegaskan Fatur, pengembangan pertanian di daerahnya ini merupakan bentuk upaya mendukung program Bupati Kukar, Edi Damansyah dalam mewujudkan lumbung pangan. Oleh sebab itu dirinya dan warga menolak keras aktivitas tambang diduga ilegal tersebut, karena dirinya dan warga khawatir apabila tambang ini terus berlanjut, maka lahan pertanian diwilayah tersebut akan hancur dan tentunya lingkungan rusak karena dampak dari aktivitas tambang ilegal.

 

“Usai aksi ini, lima RT yang tergabung dari RT 14,15,16,17 dan 18. Kami sepakat untuk melapor secara resmi, dengan pendampingan dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur (Kaltim). Yang nantinya akan ditujukan terhadap Lurah Mangkurawang, Camat Tenggarong, Polsek Tenggarong, Koramil 0906-01/Tenggarong, Polres Kukar, Kodim 0906/Kukar, Ketua DPRD Kukar dan Bupati Kukar” katanya.

Fatur juga menegaskan sebagai perwakilan warga dirinya menolak segala bentuk tambang batubara, sehingga tidak ada ruang untuk bernegosiasi. Karena warga berusaha mencegah kerusakan lingkungan terutama lahan pertanian yang merupakan mata pencaharian warga.

“ Kami telah mengumpulkan dokumen yang disepakati ratusan warga dari lima RT, akan kami laporkan,” tutup Fathur.

Seorang petani yang memiliki lahan di RT 16, yaitu Maryono, mengatakan lahan sawahnya yang seluas setengah hektare di RT 16 sudah terdampak. Karena berada tepat di bawah galian tambang. Ia mengeluhkan dampak dari aktivitas penambangan tersebut.

“Sama seperti teman petani lainnya yang tergabung di poktan. Sawah menjadi banjir hingga berlumpur apalagi saat turun hujan. Sehingga membuatnya tidak bisa menanam padi” ungkap Maryono.

Dijelaskanya bahwa dampak yang dirasakan atas aktivitas tambang ilegal tersebut, sudah berjalan sekitar tiga bulan, hingga sawah tidak dapat ditanami lagi, sebab ketika banjir yang bercampur lumpur akibat hujan deras dan limbah dari kegiatan penambangan tersebut. (*tan)