Penandatanganan Perjanjian Dana Insentif Karbon untuk Desa dan Kelompok Masyarakat

img

 

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,BALIKPAPAN- Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menandatangani Perjanjian Penyaluran Dana Forest Carbon Partnership (FCPE) bersama Direktur Eksekutif Kemitraan, untuk penyaluran dana insentif karbon ke desa dan kelompok masyarakat.

Penandatanganan perjanjian antara kedua pihak merupakan folow-up dari Perjanjian Pembayaran Pengurangan Emisi (Emission Reduction Payment Agreement).antara World Bank dan Pemerintah Indonesia, yang di wakili oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, berlangsung di Hotel Novotel Balikpapan, Rabu (31/1/2024).

Pj. Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik mengatakan, Program FCPF merupakan uji coba dari Pembayaran Berbasis Kinerja (Resut-Based Payment/RBP) oleh World Bank, yang mengevaluasi kinerja Provinsi Kalimantan Timur dalam menurunkan emisi melalui program REDD+ dari tahun 2019 hingga 2020, sebesar 22 juta ton CO2e.

Atas pengurangan emisi tersebut, Pemerintah Indonesia yang dikomando oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur , berhasil memperoleh komitmen pendanaan sebesar USD 110 juta dari World Bank, yang disalurkan melalui BPDLH,"ungkapnya.

Saat ini, Indonesia telah menerima pembayaran di muka atau advance payment sebesar USD20,9 juta. Semerntara sisanya, sejumlah USD89,1 juta, diproyeksikan akan diterima setelah laporan pengurangan emisi yang disampaikan KLHK ke World Bank telah diverifikasi dan divalidasi.

Dana tersebut akan disalurkan kepada penerima manfaat dari level nasional, sub nasional, hingga ke tapak.

"Dana dari pembayaran di muka tersebut telah disalurkan kepada 9 (sembilan) Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur pada tahun 2023, yang didistribusikan melalui APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota," jelasnya.

Sementara Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto menyampaikan, nilai strategis FCPF bagi Indonesia. "Program ini merupakan penyaluran dana dalam kerangka RBP REDD+ berbasis yurisdiksi pertama di Indonesia, dan pembayaran pertamadi kawasan Asia Pasifik bagian timur dari Program FCPF.

"BPDLH sebagai pengelola dana FCPF sebagaimana dimandatkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terus berkomitmen untuk bersinergi agar penyaluran dana FCPF ini dapat terkawal dengan baik, dari segi proses penyalurannya, pendampingan, pemakaiannya, hingga sistem pelaporannya - salah satunya untuk penyaluran dana ke desa dan kelompok masyarakat," terangnya.

Dana FCPF yang disalurkan kepada penerima manfaatakan dialokasikan kembali untuk proaram REDD+. Program tersebut terdiri dari lima komponen utama, yaitu: (1) tata kelola hutan dan lahan; (2) meningkatkan pengawasan dan administrasi hutan; (3) mengurangi deforestasi dan degradasi hutan dalam area berlisensi; (4) alternatif berkelanjutan untuk masyarakat; serta (5) manajemen dan pemantauan proyek. Harapannya, dana FCPF akan meningkatkan kinerja Provinsi Kalimantan Timur dalam menjalankan program dan kegiatan pengurangan emisi.

Provinsi Kalimantan Timur juga diharapkan bisa menjadi poros dalam aksi iklim dan dapat dijadikan contoh bagi provinsi-provinsi lain yang berupaya menjalankan program serupa," pungkasnya.(mid)