Pemkab Kukar Beri Pendampingan Terhadap Korban Anak Dibawah Umur

img

Pemerintah Kabupaten Kukar melalui OPD terkait saat melakukan koordinasi dengan unsur Kepolisian di Kecamatan Sebulu. (foto: istimewa)


POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Kasus kekerasan seksual atau persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Sebulu belakangan ini menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Daerah, termasuk Dinas Sosial (Dinsos) Kukar.

 

Subkor Resos Anak dengan Lanjut Usia Dinsos Kukar Lusi Lidasari menyebutkan, pendampingan kepada korban tersebut terus diberikan, karena sesuai dengan amanah undang undang serta bagian dari melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) oleh pihak kepolisian.

 

"Kita berikan pendampingan kepada korban dan memastikan korban memiliki hak untuk hidup layak serta merasakan sekolah kembali," sebut Lusi Lidasari pada media, Kamis (7/3/2024)

 

Pihaknya juga akan bersinergi dengan sekolah terkait untuk memberikan pendampingan atau dukungan terhadap korban, agar korban tak mengalami trauma berkepanjangan.

 

"Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas, termasuk kesehatan sosialnya. Mereka juga akan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah," katanya.

Diketahui, belum lama ini Polsek Sebulu berhasil mengamankan pelaku kasus persetubuhan dibawah umur. Pelaku tersebut diantaranya SB, KD, dan MDS, dengan jumlah korban 3 orang yang merupakan pelajar Sekolah Dasar. (riz)