Pemkab Kukar Beri Pendampingan Terhadap Korban Anak Dibawah Umur
Pemerintah Kabupaten Kukar melalui OPD terkait saat melakukan koordinasi dengan unsur Kepolisian di Kecamatan Sebulu. (foto: istimewa)
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR : Kasus
kekerasan seksual atau persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Sebulu belakangan ini menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Daerah, termasuk
Dinas Sosial (Dinsos) Kukar.
Subkor Resos Anak dengan Lanjut
Usia Dinsos Kukar Lusi Lidasari menyebutkan, pendampingan kepada korban tersebut
terus diberikan, karena sesuai dengan amanah undang undang serta bagian dari
melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) oleh pihak kepolisian.
"Kita berikan pendampingan
kepada korban dan memastikan korban memiliki hak untuk hidup layak serta
merasakan sekolah kembali," sebut Lusi Lidasari pada media, Kamis
(7/3/2024)
Pihaknya juga akan bersinergi
dengan sekolah terkait untuk memberikan pendampingan atau dukungan terhadap
korban, agar korban tak mengalami trauma berkepanjangan.
"Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas, termasuk kesehatan sosialnya. Mereka juga akan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah," katanya.
Diketahui, belum lama ini Polsek
Sebulu berhasil mengamankan pelaku kasus persetubuhan dibawah umur. Pelaku
tersebut diantaranya SB, KD, dan MDS, dengan jumlah korban 3 orang yang
merupakan pelajar Sekolah Dasar. (riz)