Sat Resnarkoba Polres Kukar Berhasil Amankan 6 Poket Sabu Sabu di Tenggarong Seberang
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR : Sebanyak 6
poket Sabu Sabu dengan berat 10,26 gram, berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Kukar pada Sabtu (9/3/2024) lalu.
Kasat Narkoba AKP Aksaruddin Adam mengatakan, kasus peredaran barang haram tersebut berhasil
diungkap berkat adanya laporan dari masyarakat pada 4 Maret 2024 sekitar pukul
18.00 wita, bahwa di desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang ada
seseorang yang diduga sering melakukan transaksi Sabu Sabu.
Pada 6 Maret 2024, Polisi
menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan menuju lokasi
tersebut. Keesokan harinya Polisi mendapatkan informasi bahwa orang yang diduga
sering melakukan transaksi Sabu Sabu memiliki ciri ciri perawakan tinggi, kurus
dan kulit sawo matang.
"Orang tersebut berinisial AG
yang beralamt di RT 05 Jalan Anggrek. Kami langsung melakukan penggerebekan ke
lokasi tersebut," kata Aksaruddin Adam pada media, Senin (11/3/2024).
Pada saat melakukan penggerebekan,
ada 3 orang di dalam rumah tersebut. Ketiga orang tersebut berinisial AG, AR
dan AN dan saat itu mereka bertiga sedang membungkus yang diduga Sabu Sabu.
"Dalam penggeledahan di rumah
tersebut, kami menemukan 1 poket Sabu Sabu berukuran sedang dan 4 poket Sabu Sabu
berukuran kecil, 3 buah jarum suntik, 3 timbangan digital, dan 1 alat
hisap," sebutnya.
Kepada Polisi, mereka mengaku bahwa barang barang tersebut ialah miliknya. Atas perbuatannya, mereka dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut.
Sementara ketiga pelaku tersebut
terancam Pasal 114 (2), jo Pasal 112 (2), jo Pasal 127 (1) huruf a jo Pasal 131 UU RI No. 35/2009, tentang narkotika jo Pasal 55 (1) ke- 1 KUHP, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (riz)