Elita Herlina Dorong Revisi RTRW untuk Lepas Status KBK 12 Ruas Jalan di Kabupaten Berau

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Anggota Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Berau, Elita Herlina mengungkapkan keprihatinannya terhadap 12 ruas jalan di Kabupaten Berau yang masih berstatus Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).

 

Menurutnya, hal ini memerlukan perhatian serius, dan solusinya adalah dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

 

Elita Herlina menegaskan urgensi revisi RTRW sebagai langkah untuk menginventarisir lokasi yang bersinggungan dengan KBK. Dengan acuan regulasi RTRW, diharapkan dapat melepaskan status KBK menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) atau Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

 

"Data dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau menunjukkan bahwa 12 ruas jalan di Kecamatan Kelay dan Kecamatan Segah terdampak status KBK," ungkap Elita Herlina, Kamis (14/03/2024).

 

Elita berharap Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti dengan menggarap Perda revisi RTRW tersebut.

 

"Pelepasan status KBK bukan hanya penting untuk akses dan infrastruktur, tetapi juga untuk meningkatkan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan lahan untuk perkebunan dan ketahanan pangan," tuturnya.

Untuk itu, keterlambatan dalam penindakan dapat menghambat berbagai sektor di kedua kecamatan tersebut, dan Elita menyoroti keluhan masyarakat yang terbatas dalam mengolah lahan karena kendala status kawasan. (Sep/Nad/Advetorial)