Elita Herlina Dorong Revisi RTRW untuk Lepas Status KBK 12 Ruas Jalan di Kabupaten Berau
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Anggota
Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Berau, Elita Herlina
mengungkapkan keprihatinannya terhadap 12 ruas jalan di Kabupaten Berau yang
masih berstatus Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).
Menurutnya, hal ini memerlukan
perhatian serius, dan solusinya adalah dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda)
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Elita Herlina menegaskan urgensi
revisi RTRW sebagai langkah untuk menginventarisir lokasi yang bersinggungan
dengan KBK. Dengan acuan regulasi RTRW, diharapkan dapat melepaskan status KBK
menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) atau Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
"Data dari Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau menunjukkan bahwa 12 ruas jalan di
Kecamatan Kelay dan Kecamatan Segah terdampak status KBK," ungkap Elita
Herlina, Kamis (14/03/2024).
Elita berharap Pemerintah Daerah
segera menindaklanjuti dengan menggarap Perda revisi RTRW tersebut.
"Pelepasan status KBK bukan hanya penting untuk akses dan infrastruktur, tetapi juga untuk meningkatkan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan lahan untuk perkebunan dan ketahanan pangan," tuturnya.
Untuk itu, keterlambatan dalam
penindakan dapat menghambat berbagai sektor di kedua kecamatan tersebut, dan
Elita menyoroti keluhan masyarakat yang terbatas dalam mengolah lahan karena
kendala status kawasan. (Sep/Nad/Advetorial)