Proses Penetapan Kursi DPRD Kabupaten/Kota Menyusul Keputusan KPU RI

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Budi Harianto, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, memberikan pengumuman terkait proses penetapan perolehan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.

 

Menurutnya, penetapan tersebut akan mengikuti keputusan yang diambil oleh KPU RI secara Nasional.

 

Budi menjelaskan bahwa penentuan perolehan kursi akan dilakukan setelah selesainya jadwal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

 

"Penetapan perolehan kursinya akan dilakukan setelah PHPU selesai. Jika tidak ada PHPU, penetapan akan dilakukan dalam waktu tiga hari setelah penetapan nasional oleh KPU RI," ungkap Budi, Sabtu (16/03/2024).

 

Meskipun proses rekapitulasi di tingkat provinsi berlangsung tanpa masalah yang signifikan, Budi menyoroti adanya beberapa koreksi administrasi yang diperlukan. Rekapitulasi di tingkat provinsi melibatkan surat suara untuk DPRD Provinsi, DPD, DPR RI, dan Presiden, yang telah selesai untuk wilayah Kalimantan Timur.

 

Namun, apabila terjadi PHPU di Kabupaten Berau, Budi menjelaskan bahwa penetapan akan menunggu hingga proses PHPU tersebut selesai.

 

"Tanggal 20 Maret ditetapkan sebagai batas akhir rekapitulasi nasional, kemudian akan dilanjutkan dengan tahapan selanjutnya," tambahnya.

 

Budi juga menegaskan bahwa meskipun daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Berau tetap sama dengan sebelumnya, terdapat perubahan jumlah kursi. Pada tahun 2019, Dapil 1 memiliki 9 kursi, sementara pada tahun 2024 jumlah kursi tersebut berkurang menjadi 8 kursi.

 

Begitu pula dengan perubahan jumlah kursi di Dapil 2, yang mengalami peningkatan dari 8 kursi pada tahun 2019 menjadi 9 kursi pada tahun 2024.

 

Ditegaskannya bahwa KPU hanya bertanggung jawab atas penetapan jumlah surat sah dan perolehan kursi, sementara pelantikan anggota DPRD akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh DPR. (Sep/Nad)