Proses Penetapan Kursi DPRD Kabupaten/Kota Menyusul Keputusan KPU RI
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Budi
Harianto, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, memberikan pengumuman
terkait proses penetapan perolehan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.
Menurutnya, penetapan tersebut
akan mengikuti keputusan yang diambil oleh KPU RI secara Nasional.
Budi menjelaskan bahwa penentuan
perolehan kursi akan dilakukan setelah selesainya jadwal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
"Penetapan perolehan kursinya
akan dilakukan setelah PHPU selesai. Jika tidak ada PHPU, penetapan akan
dilakukan dalam waktu tiga hari setelah penetapan nasional oleh KPU RI,"
ungkap Budi, Sabtu (16/03/2024).
Meskipun proses rekapitulasi di
tingkat provinsi berlangsung tanpa masalah yang signifikan, Budi menyoroti
adanya beberapa koreksi administrasi yang diperlukan. Rekapitulasi di tingkat
provinsi melibatkan surat suara untuk DPRD Provinsi, DPD, DPR RI, dan Presiden,
yang telah selesai untuk wilayah Kalimantan Timur.
Namun, apabila terjadi PHPU di
Kabupaten Berau, Budi menjelaskan bahwa penetapan akan menunggu hingga proses
PHPU tersebut selesai.
"Tanggal 20 Maret ditetapkan
sebagai batas akhir rekapitulasi nasional, kemudian akan dilanjutkan dengan
tahapan selanjutnya," tambahnya.
Budi juga menegaskan bahwa
meskipun daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Berau tetap sama dengan
sebelumnya, terdapat perubahan jumlah kursi. Pada tahun 2019, Dapil 1 memiliki
9 kursi, sementara pada tahun 2024 jumlah kursi tersebut berkurang menjadi 8
kursi.
Begitu pula dengan perubahan
jumlah kursi di Dapil 2, yang mengalami peningkatan dari 8 kursi pada tahun
2019 menjadi 9 kursi pada tahun 2024.
Ditegaskannya bahwa KPU hanya
bertanggung jawab atas penetapan jumlah surat sah dan perolehan kursi,
sementara pelantikan anggota DPRD akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan
oleh DPR. (Sep/Nad)