Diarpus Kukar Buka Penerimaan Arsip Statis Dari OPD
Kepala
Diarpus Kukar, Aji Lina Rodiah
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR : Dinas
Arsip dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar membuka penerimaan arsip statis dari
sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Apabila semakin banyak menyerahkan
arsipnya maka berdampak positif terhadap pengelolaan kerasipan daerah.
Menurut Kepala Diarpus Kukar Aji
Lina Rodiah, pengelolaan arsip yang baik itu sangat penting, apabila suatu saat
OPD tersebut sedang mencari hal yang penting terkait dengan kepemerintahan,
maka arsip statis tersebut dapat diminta kembali.
"Jika OPD sudah mengumpulkan
arsipnya dan sewaktu waktu dibutuhkan, maka dapat diminta kembali arsip
tersebut," kata Aji Lina Rodiah pada media, Rabu (27/3/2024).
Pihak mengakui ada sebagian OPD yang
telah mengumpulkan arsip statisnya ke Diarpus Kukar, namun ada juga yang belum.
Untuk itu, diharapkan seluruh OPD dapat mengumpulkan arsip statisnya, sehingga
tak ada kekhawatiran akan kehilangan.
"Masih sebagian (OPD) saja
yang mengumpulkan arsipnya, kami berharap selurub OPD dapat
mengumpulkannya," sebutnya.
Pastinya hal ini juga akan
berpengaruh pada peningkatan nilai kearsipan daerah (Kukar) tingkat nasional.
Selain itu, Diarpus juga melakukan pemusnahan arsip statis yang telah lewat
masa retensinya.
"Sudah ada bebebrapa OPD yang dimusnahkan arsip, pemusnahan dilakukan di OPD masing masing," ungkapnya.
Dirinya berharap, pada 2024 ini
Diarpus Kukar mendapatkan nilai dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI),
sementara Diarpus Kukar saat ini telah mendapatkan nilai B. (adv/riz)