Perpres Publisher Rights Blunder, Wina Armada: Karpet Merah Menuju Belenggu Pers Indonesia
PEKANBARU: Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform
Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights
dibuat dengan filosofi yang salah.
Tidak
itu saja, Perpres ini dibuat dengan metodologi yang salah dan sampai pada
kesimpulan yang salah pula.
Jika
nanti dilaksanakan, maka akan menjadi blander dan mengiring pers Indonesia
menuju replika rezim pers belenggu ala Orde baru. Bahkan mengaburkan dan
menggabungkan kembali “code of publication” dengan “code of interprese” tepat
seperti SIUPP dulu.
'"Saya
tegaskan, terbitnya Perpres ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang (UU)
No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta serta mengancam kesinambungan kemerdekaan pers," tegas Wartawan
Senior dan Praktisi Pers Wina Armada Sukardi saat memaparkan materi diskusi
bertajuk ‘’Masa Depan Media Pasca Terbitnya Perpres Publisher Rights’’ yang
digelar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riaubdi Auditorium H
Ismail Suko Pustaka Wilayah Soeman HS Provinsi Riau, Pekanbaru, Senin
(29/04/2024).
Kegiatan
yang dibuka Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kadiskominfotik)
Provinsi Riau Ikhwan Ridwan diwakili Sekretaris Diskominfotik Provinsi Riau
Devi Rizaldi SSTP MSi ini dihadiri Ketua Bidang Kerja Sama SMSI Pusat Novrizon
Burman, Plt Ketua SMSI Riau Luna Agustin dan Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar.
Diskusi
ini menghadirkan tiga narasumber yang berkompeten yakni Ketua Komisi Penelitian
Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro, Wartawan Senior dan
Praktisi Pers Wina Armada Sukardi dan Dewan Pakar SMSI Pusat Zulmansyah
Sekedang.
Menurut
Wina, Perpers Nomor 32 Tahun 2024 dari judul saja sudah salah kaprah. Bahkan,
Perpers tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung
Jurnalisme Berkualitas, kontradiktif dan kontra produktif.
"Dari
judulnya saja, jelas terang benderang udah ngaco banget. Kacau sekali. Masak,
kualitas jurnalistik dituntut menjadi tanggung jawab platform digital,"
tegas Pakar hukum dan etika pers ini sembari menyatakan, Perpres ini juga
mengatur perusahaan (code of interprese) atau soal mengatur substansi
jurnalisme (code publication). Ini saja sudah tidak jelas. Padahal Perusahaan
Platform digital tidak punya wartawan atau sie yang mengatur soal redaksi.
"Pantaskah
dituntut tanggung jawab untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas?,"
tanya Wina.
Lantas
apa yang dimaksud jurnalisme bermutu? Wina menjelaskan, 1) Setiap redaksi
memiliki karakter dan penilaian “berita
berkualitas” sendiri-sendiri. 2) Ada independensi news room yang tidak
boleh dicampuri pihak lain. 3) Sepanjang telah sesuai dengan Kode Etik
Jurnalistik (KEJ), karya pers layak ”fit to print” atau disiarkan/disayangkan.
Dan 4) Pengawasan Kode Etik pada Dewan Pers dan Organisasi Wartawan.
"Karya
“komersial” dan ”karya bermutu” dalam jurnalistik dapat sama ada satu berita,
tetapi juga dapat berbeda," katanya.
Pertanyaannya, kata Wina, tanggung jawab siapa peningkatan mutu jurnalisme tersebut? Yang jelas, mutu jurnalisme itu tanggung jawabnya redaksi atau perusahaan pers masing-masing, Dewan Pers, Organisasi Wartawan.
"Mutu
jurnalisme itu tidak boleh ada campur tangan darimanapun terhadap pers
nasional," katanya.
Apakah
terhadap perusahaan platform digital yang tidak tahu menahu soal kualitas jurnalisme
dapat dituntut harus melakukan peningkatan mutu jurnalistik atau jurnalisme
yang berkualitas?
Wina
menyebutkan, dalam unsur menimbang huruf “a’ disebut, “bahwa jurnalisme
berkualitas sebagai salah satu unsur
penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang
demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital.” Lalu apa
hubungan ”dukungan” perusahaan platform digital dengan “mewujudkan kehidupan
berbangsa,bernegara dan bermasyarakat yang demokratis di Indonesia?" Mereka lembaga ekonomi
dan bukan politikus!!
Apa
hubungannya perusahaan platform digiltal dengan dukungan terhadap jurnalisme
berkualitas? Apa manfaatnya buat mereka?
Dalam unsur menimbang huruf “b” disebutkan, ”bahwa
perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besardalam praktik
jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform
digital. Sehingga, pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform
digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme
berkualitas.”
Sebenarnya,
sebut Wina, yang mau diatur ekosistem yang menyangkut perusahaan platform
digital dan perusahaan pers, ataukah juga pada subtansi jurnalistiknya
(sehingga harus berkualitas). Ada bahaya pencampur adukan antara urusan perusahaan
pers (code of interprese) dan urusan kemerdekaan redaksi (code of publication.”
"Dalam
pasal 1 ayat 1 Perpers No 32 Tahun 2024 diterangkan, Tanggung Jawab Perusahaan
Digital adalah kewajiban perusahaan digital menjaga ekosistem bisnis pemberitaaan
yang sehat untuk mendukung jurnalisme
yang berkualitas," sebut Wina.
Dua
kesalahan paradigma dari rumusan ini:
1.
Seharusnya tanggung jawab perusahaan platform digital berada pada wilayah
korporasi seperti membayar pajak, menaati hukum Indonesia dan sebagainya. Bukan
malah tanggungjawabnya disuruh menjaga kualitas jurnalisme.
2.
Ini memberikan hak platform digital ikut “turut campur tangan” dalam bisnis
pemberitaan yang sehat, sesuatu yang
bertentangan dengan UU Pers. Dampak mengatur
ekosistem bisnis pemberitaan akan sangat luas terhadap kehidupan
kemerdekaan pers! Perusahaan pers sendiri saja tidak pernah ”dipaksa” membuat
redaksinya bermutu!!
Apa
itu perusahaan platform digital? Wina memaparkan, Pasal 1 ayat 9 Perpres No 32 Tahun 2024 merumuskan
perusahaan platform digital adalah penyelenggaraan sistem elektronik lingkup
privat yang menyediakan dan menjalankan
layanan platrom digital serta memanfaatkannnya untuk tujuan komersial melalui pengumpulan dan pengolahan
data. Tidak disebut terkait dengan penentuan jurnalisme, apalagi yang
berkualitas. Hanya memang kemudian
disebut menjalankan “layanan
digital” seperti disebut dalam pasal 1 ayat 4.
"Pasal
1 ayat 4 Perpers No 32 Tahun 2024 menjelaskan, layanan platform digital adalah
layanan milik perusahaaan platform
digital yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pendistribusian dan penyajian
berita secara digital serta interaksi dengan berita yang berfungsi memperantai
layanan berita yang ditujukan untuk bisnis. Apa bedanya dengan rumusan
perusahaan pers? Dan kalau sama dengan perusahaan pers harus diperlakukan
sesuai dengan perusahaan pers berdasarkan UU Pers No 40 tahun 1999," tanya
Wina.
Menurut
Wina, tujuan Perpres itu sudah jelas. Dimana Pasal 2 Perpres mementukan, Peraturan Presiden ini bertujuan
mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnaisme
berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dan dihargai kepemilikikannya
secara adil dan transparan. Pengertiannya, agar “berita yang merupakan karya
jurnalistik dan dihargai kepemilikikannya secara adil dan transparan”. Apa
maksudnya? Bagaimana menentukan “kepemilikanya secara adil?” Siapa yang
menentukan adil? Bagaimana hubungannya dengan hak cipta, UU Pers dan bidang
keperdataan lainnya?
Padahal,
lanjut Wina, kewajiban perusahaan platform digital itu tidak memfasilitasi
penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak
sesuai dengan UU mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana
pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital; memberikan upaya
terbaik untuk membantu memperioritaskan fasalitasi dan komersiaslisasi berita
yang diproduksi oleh perusahaan pers serta memberikan perlakuan yang adil
kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital; melaksanakan pelatihan dan profram
yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;
Memberikan upaya terbaik dalam mendisain
algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme
berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan dan peraturan
perudangan-undangan dan bekerjasama dengan perusahaan pers.
Pertanyaannya,
dimana peranan perusahaan pers sendiri terhadap kerja wartawan dan peningkatkan
kulitas beritaya?
Bukankah
semua berita yang keluar dari perusahaan pers harusnya sudah berkualitas, taat
KEJ dan layak tayang/siar dan bukan ditentukan oleh perusahaan platform
digital?
Kenapa
yang sudah lolos dari perusahaan pers harus “diseleksi” lagi oleh perusahaan
platform digital?
Bagaimana
dengan keterkaitan dengan penyelenggaraan Standar Kompetensi Wartawan dan
penataan terhadap Kode Etik Jurnalistik?
Bagaimana
menentukan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan
layanan platform digital?
Bukankah
selama ini semua sudah bebas memakai layanan latform digital tanpa
diskrimintatif?
Apakah
layak perusahaan platform digital yang sebenarnya sama sekali tidak terkait
dengan jurnalisme harus melaksanakan pelatihan dan program untuk jurnalistik
berkualitas?
Bukankah
ini kewajiban perusahaan pers, organisasi-organisasi perusaan pers dan Dewan
Pers?
Bukankah
algoritma harus diberlakukan secara sama dan terbuka untuk siapa saja?
Dikatakan
Wina, kerjasama perusahaan platform digital dengan perusahaan Pers harus
dituangkan dalam perjanjian. Ini berarti harus ada kebebasan dan
kesetaraan berkontrak dalam perjanjian.
Tidak boleh ada yang memaksa. Boleh ada bentuk lain yang disepakati para pihak
sesuai kebebasan berkontrak.
Kerjasama
dalam perjanjian mengatur soal:
a.
lisensi berbayar;
b.
bagi hasil, merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh
perusahaan platform digital yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan
perhitungan nilai keekonomian;
c.
berbagi data agregt pengguna berita, dan atau/
d.
bentuk lainnya yang disepakati.
Nilai
keekonomian seperti apa dan untuk menguntungkan siapa? Tentu keenomian dari
para pihak yang membuat perjanjian. Ini menyangkut kebebasan melakuan
perjanjian. Harus ada kesetaraan antara para pihak. Juga berlaku asas
reprositas. Asas timbal balik.
”Kalo
gue harus membayar waktu mengambil punya loe, maka loe juga harus membayar yang
loe ambil dari punya gue. Harus ada hitung-hitungan lebih banyak manfaaat atau
mudaratnya.
Kalau
para pihak tidak setuju, tiudak boleh ada pemaksaan. Perpres menjadi dapat
tidak berguna sama sekali," ujar Wina.
Terkait
penyelesaian sengketa, ungkap Wina, Pasal 8 menyebutkan, jika terjadinya
sengketa antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama dapat mengajukan ke pengadilan umum,
arbritase atau alternatif penyelesaian sengketa dan dilakukan secara independen
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tak disebut ada lembaga
lain yang boleh mengatur atau menyelesaikan sengketa kasus perusahaan platform
digital dan perusahaan pers.
Komite
Sementara
soal komite, kata Wina, Pasal 9 menyebutkan, Komite yang melaksanakan tugasnya
bersifat independen dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
"Tidak
ada alasan mengapa Dewan Pers harus membentuk Komite. Tidak jelas logikanya.
Pada tahap ini, nyata pemerintah sudah ikut campur dan menekan Dewan Pers untuk
membentuk Komite. Padahal menurut UU Pers tidak ada tugas dan kewajiban Dewan
Pers membentuk Komite. Dengan pasal ini Dewan pers sudah tidak independen lagi.
Dewan
Pers hanya membentuk Komite, tetapi setelah itu tidak punya lagi kontrol dan
pengendalian kepada komite. Komite melapornya ke menteri, bukan ke Dewan
pers!!," tegas Wina.
Tugas
Komite pada Perpres ini, sebut Wina, memastikan terlaksanakan pasal 5 serta
pengawasan dan pemberian fasilitas pemenuhan pelaksanaan kewajiban
perusahaan platform digital sebagaimana
pasal 5. Komite ini juga bertugas memberikan rekomendasi kepada menteri atas
hasil pengawasan dan pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase antara perusahaan
platform digital dan perusahaan pers (sebagaimana dimaksud pasal 8) sesuai
ketentuan peraturan perundang-undngan
Menteri
ditata lebih berkuasa ketimbang Dewan Pers atas Komite.
Sesuai
Pasal 11, beber Wina, Komite mempunyai fungsi pemberiaan rekomendasi kepada
menteri atas hasil pengawasan. Ketentuan ini jelas menempatkan menteri sebagai
pemegang kekuasaan lebih tinggi dari komite. Ini tepat sama ketika dalam UU
pers yang lama, Dewan Pers memberikan rekomendasi kepada Menteri Penerangan.
"Ini
sebuah kemunduran. Pers telah kehilangan indepdensinya.
Dengan
kebebasan berkontrak antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers
secara independen, komite sebenrnya sudah tidak dapat ikut campur lagi,"
katanya.
Unsur
pemerintahan dalam komite, sebut Wina, sesuai pasal 14 anggota Komite
sebanyak-banyaknya 11 orang, terdiri dari 5 orang dari unsur Dewan Pers, 5 orang dari unsur
pakar dan seorang dari kementrian.
Walaupun
hanya satu unsur pemerintah, unsur pakar ditunjuk oleh pemerintah. Maka
dengan enam anggota kemungkinan ketua dari unsur kepentingan pemerintah. Dengan
demikian ada enam orang yang mewakili kepentingan pemerintah.
"Tak
syah lagi pemerintah sudah menguasai Komite. Mencampuri urusan pers. Ini
kembali ke paradigma UU Pers lama dan melanggat UU Pers No 40 Tahun 1999,"
katanya seraya menyampaikan, dana Komite bersumber dari:
a.
Organisasi pers;
b.Perusahaan
pers;
c.
bantuan dari negara; dan/atau
d
bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
'Bagaimana
Komite mau membantu perusahaan pers, kalau sumber dananya salah satunya malah
dari perusahaan pers sendiri? Komite malah membebani perusahaan pers.Kalau
sebagian besar dari negara lewat pemerintah maka pemerintahlah yang berkuasa
mengatur Komite," kata Wina.
Kehadiran
Komite di tengah upaya pemerintah ini mengurangi lembaga atau organisasi yang
tidak penting merupakan pemborosaan keuangan negara dan perusahaan pers. Secara
Tidak Langsung Komite telah mengambil alih independen pers dalam mengatur
dirinya sendiri. Jadi merupakan pengekangan terhadap kemerdekan pers.
"Publisher
Rights ini lebih banyak merugikan perusahaan pers. Perusahaan platform digital
melanggar UU Pers dan banyak landasan pembuatan yang tidak jelas serta tidak
kokoh. Sebaiknya Perpres ini dicabut saja. Tak ada gunanya bagi kemjuan pers.
Kalau pemerintah masih bersikukuh, diupayakan ada judial review (JR) ke Mahkamah
Agung," tegas Wina.(*)