BKPSDM Lakukan Inventarisir Untuk Pengisian Jabatan Kosong di Kelurahan se Kukar

img

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Ada sekitar 35 jabatan yang lowong (kosong) pada lingkup Kelurahan dari 20 Kecamatan se Kukar. Jabatan yang lowong itu nantinya akan diisi berdasarkan usulan-usulan dari Camat setempat.

 

Meskipun sudah ada usulan ASN untuk mengisi jabatan yang lowong tersebut, namun hal itu tidak serta merta langsung diterima. Dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD) akan melakukan inventarisir yang selektif, agar pejabat yang ditempatkan pada posisi jabatan yang kosong nantinya benar-benar memiliki kompetensi yang memadai.

 

"Kita harus selektif menempatkan pejabat struktural di tingkat Kelurahan, pejabat yang ditempatkan harus ada kompetensinya," kata Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Mopfy Ramadhan menjelaskan pada Poskotakaltimnews, di Bappeda Kukar, Kamis (16/5/2024).

 

Ia menyebutkan, jabatan yang kosong ditingkat Kelurahan kebanyakan di zona pesisir yang meliputi Kecamatan Sanga Sanga, Muara Jawa, Samboja, Samboja Barat dan Tenggarong. Kekosongan itu pada jabatan Lurah, Kasi Pembangunan, Kasi Pemerintahan dan lainnya.

 

"Yang mengisi jabatan tersebut yaitu pejabat tingkat Eselon IVA dan IVB atau pengawas administrator. Kekosongan itu disebabkan karena banyaknya pejabat yang pensiun dan ada juga yang meninggal dunia," sebutnya.

 

Adapun syarat atau kriteria untuk mengisi jabatan tersebut ialah, harus pejabat Eselon IV yang memiliki pengalaman kerja dan jabatan pelaksana minimal 4 tahun.

 

"Memiliki kompetensi teknis dalam bidang manajerial dan menguasai seperti kewilayahan," ucapnya.

 

Sementara terkait dengan pelantikannya, Pemkab Kukar meminta izin terlebih dahulu ke Komisi ASN (KASN). Meskipun dalam aturan diperbolehkan melakukan pelantikan pejabat struktural mengingat menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Kami meminta izin dahulu bersamaan dengan seleksi Jabatan Pejabat Tinggi Pratama (JPTP), untuk melakukan pelantikan," pungkasnya. (adv/riz)