BKPSDM Lakukan Inventarisir Untuk Pengisian Jabatan Kosong di Kelurahan se Kukar
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR : Ada sekitar
35 jabatan yang lowong (kosong) pada lingkup Kelurahan dari 20 Kecamatan se
Kukar. Jabatan yang lowong itu nantinya akan diisi berdasarkan usulan-usulan
dari Camat setempat.
Meskipun sudah ada usulan ASN untuk
mengisi jabatan yang lowong tersebut, namun hal itu tidak serta merta langsung diterima.
Dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD) akan
melakukan inventarisir yang selektif, agar pejabat yang ditempatkan pada posisi
jabatan yang kosong nantinya benar-benar memiliki kompetensi yang memadai.
"Kita harus selektif
menempatkan pejabat struktural di tingkat Kelurahan, pejabat yang ditempatkan
harus ada kompetensinya," kata Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Mopfy
Ramadhan menjelaskan pada Poskotakaltimnews,
di Bappeda Kukar, Kamis (16/5/2024).
Ia menyebutkan, jabatan yang kosong
ditingkat Kelurahan kebanyakan di zona pesisir yang meliputi Kecamatan Sanga
Sanga, Muara Jawa, Samboja, Samboja Barat dan Tenggarong. Kekosongan itu pada
jabatan Lurah, Kasi Pembangunan, Kasi Pemerintahan dan lainnya.
"Yang mengisi jabatan
tersebut yaitu pejabat tingkat Eselon IVA dan IVB atau pengawas administrator.
Kekosongan itu disebabkan karena banyaknya pejabat yang pensiun dan ada juga
yang meninggal dunia," sebutnya.
Adapun syarat atau kriteria untuk
mengisi jabatan tersebut ialah, harus pejabat Eselon IV yang memiliki
pengalaman kerja dan jabatan pelaksana minimal 4 tahun.
"Memiliki kompetensi teknis
dalam bidang manajerial dan menguasai seperti kewilayahan," ucapnya.
Sementara terkait dengan pelantikannya, Pemkab Kukar meminta izin terlebih dahulu ke Komisi ASN (KASN). Meskipun dalam aturan diperbolehkan melakukan pelantikan pejabat struktural mengingat menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Kami meminta izin dahulu
bersamaan dengan seleksi Jabatan Pejabat Tinggi Pratama (JPTP), untuk melakukan
pelantikan," pungkasnya. (adv/riz)