Polres Berau Berhasil Ungkap Sindikat Narkoba, Amankan 2 Tersangka dan 6 Kg Sabu

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Polres Berau kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap sindikat narkoba yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang dilakukan pada hari Sabtu, 18 Mei 2024, sekitar pukul 17.30 WITA di Pulau Kakaban, Kampung Payung-Payung, Kecamatan Maratua, aparat Polisi berhasil mengamankan dua tersangka dan sejumlah barang bukti berharga.

 

Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo mengonfirmasi bahwa dalam pengungkapan ini pihaknya berhasil menyita lebih dari 6 kilogram narkotika golongan 1 jenis sabu. Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah F dan S.

 

Bersama dengan kedua tersangka, Polisi menyita enam bungkus besar sabu, enam buah lakban coklat bekas, enam pembungkus teh cina merek Guanyinwang, satu jaring ikan warna hitam, serta dua unit ponsel dan dua lembar fotokopi KTP milik tersangka.

 

Berdasarkan kronologi penangkapan dimulai pada hari Jumat, 17 Mei 2024, pukul 20.00 WITA, ketika Tim Ditresnarkoba Polda Kaltara melakukan penggerebekan di rumah orang tua F di Kung Teluk Harapan Maratua.

 

"Setelah interogasi di Mapolsek Maratua, F mengaku pernah menyembunyikan sabu sebanyak enam bungkus di sekitar hutan Pulau Kakaban bersama dengan S," ungkap Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, Senin (20/5/2024).

 

Pencarian dilanjutkan pada hari Sabtu, 18 Mei 2024, dan berhasil menemukan barang bukti tersebut sekitar pukul 17.30 WITA di semak-semak hutan Pulau Kakaban. Kedua tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Maratua untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Demikian, AKBP Steyven Jonly Manopo menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi antara penyidik Satreskoba, Polsek Maratua, dan Polda Kaltara.

 

"Kasus ini membuktikan bahwa peredaran narkoba adalah masalah serius yang perlu ditangani dengan tegas. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," katanya.

Dua Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 JO Pasal 132 nomor 35 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Sep/Nad)