DPRD Balikpapan Maksimalkan Pembahasan Perda: Fokus pada Kawasan Sehat Tanpa Rokok
Ketua Bapemperda DPRD
Kota Balikpapan, Andi Arief Agung
POSKOTAKALTIMNEWS,BALIKPAPAN: Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda), terus berupaya menyelesaikan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) agar segera diresmikan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota
Balikpapan.
Memasuki
triwulan kedua tahun 2024, beberapa Perda yang termasuk dalam Program
Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kota Balikpapan telah disahkan
atau sedang dalam tahap pembicaraan tingkat satu.
Ketua
Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arief Agung, menyatakan bahwa meski waktu
yang tersedia cukup sempit, DPRD tetap berusaha memaksimalkan pembahasan
Perda-Perda Kota Balikpapan.
“Alhamdulillah,
kita telah membawa empat Raperda ke pembicaraan tingkat satu. Kami menargetkan
setidaknya enam Raperda dapat dijadikan Perda Kota Balikpapan,” ujar Andi Arief
Agung pada Senin (20/05/2024).
Salah
satu fokus utama DPRD adalah pembahasan mengenai kawasan sehat tanpa rokok.
“Hari
Senin ini, kami akan mendalami lagi masalah kawasan sehat tanpa rokok. Beberapa
klausul penting mengacu pada sistem kesehatan nasional yang perlu ditelaah
lebih lanjut,” jelas politisi Partai Golkar ini.
Menurutnya,
aturan ini krusial karena terkait langsung dengan upaya meningkatkan kualitas
kesehatan masyarakat di Balikpapan.
Andi
Arief Agung, yang akrab disapa A3, menekankan pentingnya perubahan kebiasaan
masyarakat, khususnya perokok.
“Merubah
kebiasaan merokok bukan hal mudah. Oleh karena itu, kebijakan ini harus
dipahami secara mendalam, terutama terkait pembatasan merokok dalam kawasan
sehat,” tuturnya.
Kawasan
sehat tanpa rokok diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan
sehat bagi seluruh warga. Dengan adanya pembatasan kawasan merokok, dipastikan
akan ada aturan yang harus ditaati oleh para perokok, termasuk sanksi bagi yang
melanggar.
“Jika
kawasan pembatasan merokok diberlakukan, maka akan ada sanksi-sanksi. Hal ini
yang sedang kami kaji lebih lanjut,” pungkas Andi Arief Agung.
Penerapan
kawasan sehat tanpa rokok di Balikpapan merupakan langkah proaktif yang sejalan
dengan program nasional dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
Bapemperda
berharap, dengan kebijakan ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya
menjaga kesehatan dan lingkungan sekitar. Implementasi aturan ini tidak hanya
berdampak pada kesehatan, tetapi juga mendukung upaya pemerintah dalam
mengurangi angka perokok di Indonesia.
DPRD
Balikpapan berkomitmen untuk terus bekerja keras menyelesaikan Raperda-Raperda
lainnya demi terciptanya peraturan daerah yang bermanfaat bagi seluruh
masyarakat Kota Balikpapan.(adv/rud)