Pemilik Perusahaan Mangkir, Komisi IV DPRD Balikpapan Jadwalkan Ulang RDP

img

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Ardiansyah

POSKOTAKALTIMNEWS, BALIKPAPAN: Komisi IV DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan serikat pekerja, RDMP JO, dan Kilang Pertamina Balikpapan (KPB) pada Rabu, 5 Juni 2024, di ruang rapat gabungan DPRD.

Rapat tersebut mengemukakan sembilan tuntutan dari serikat pekerja, salah satunya adalah terkait tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan oleh perusahaan.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Ardiansyah, menyampaikan bahwa permasalahan ini perlu mendapat perhatian serius, terutama mengenai perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja.

“Permasalahan ini sudah sering kami terima. Kami selalu mengimbau agar pekerja memiliki perjanjian kerja sebelum mulai bekerja, untuk menghindari konflik seperti ini,” ujar Ardiansyah setelah rapat.

Ardiansyah menekankan bahwa perjanjian kerja adalah undang-undang yang disepakati antara pemberi kerja dan penerima kerja.

Tanpa perjanjian kerja, setiap permasalahan yang muncul akan sulit diselesaikan karena tidak ada dasar yang jelas.

Sayangnya, PT Reka Jaya, perusahaan yang menjadi sorotan utama dalam RDP ini, tidak hadir dengan alasan tidak mendapatkan tiket ke Balikpapan.

“Inilah yang menjadi titik berat kami tadi. Namun sangat disayangkan PT Reka Jaya tidak hadir,” terang Ardiansyah.

Akibat ketidakhadiran PT Reka Jaya, rapat ini akan dijadwalkan ulang minggu depan untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari pihak perusahaan.

Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan juga menambahkan bahwa PT Reka Jaya belum melaporkan perjanjian kerja mereka kepada sub kontraktor.

Komisi IV DPRD Balikpapan meminta RDMP JO untuk lebih mengawasi kontraktornya agar patuh terhadap aturan dan menghindari pemutusan kerja secara sepihak.

Dengan adanya perjanjian kerja yang jelas, diharapkan perusahaan dapat mengikuti aturan yang berlaku dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja.(adv/rud)