Pemilik Perusahaan Mangkir, Komisi IV DPRD Balikpapan Jadwalkan Ulang RDP
Wakil Ketua Komisi IV
DPRD Balikpapan, Ardiansyah
POSKOTAKALTIMNEWS,
BALIKPAPAN:
Komisi IV DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan
serikat pekerja, RDMP JO, dan Kilang Pertamina Balikpapan (KPB) pada Rabu, 5
Juni 2024, di ruang rapat gabungan DPRD.
Rapat
tersebut mengemukakan sembilan tuntutan dari serikat pekerja, salah satunya
adalah terkait tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan oleh perusahaan.
Wakil
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Ardiansyah, menyampaikan bahwa permasalahan
ini perlu mendapat perhatian serius, terutama mengenai perjanjian kerja antara perusahaan
dan pekerja.
“Permasalahan
ini sudah sering kami terima. Kami selalu mengimbau agar pekerja memiliki
perjanjian kerja sebelum mulai bekerja, untuk menghindari konflik seperti ini,”
ujar Ardiansyah setelah rapat.
Ardiansyah
menekankan bahwa perjanjian kerja adalah undang-undang yang disepakati antara
pemberi kerja dan penerima kerja.
Tanpa
perjanjian kerja, setiap permasalahan yang muncul akan sulit diselesaikan
karena tidak ada dasar yang jelas.
Sayangnya,
PT Reka Jaya, perusahaan yang menjadi sorotan utama dalam RDP ini, tidak hadir
dengan alasan tidak mendapatkan tiket ke Balikpapan.
“Inilah
yang menjadi titik berat kami tadi. Namun sangat disayangkan PT Reka Jaya tidak
hadir,” terang Ardiansyah.
Akibat
ketidakhadiran PT Reka Jaya, rapat ini akan dijadwalkan ulang minggu depan
untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari pihak perusahaan.
Dinas
Ketenagakerjaan Kota Balikpapan juga menambahkan bahwa PT Reka Jaya belum
melaporkan perjanjian kerja mereka kepada sub kontraktor.
Komisi
IV DPRD Balikpapan meminta RDMP JO untuk lebih mengawasi kontraktornya agar
patuh terhadap aturan dan menghindari pemutusan kerja secara sepihak.
Dengan
adanya perjanjian kerja yang jelas, diharapkan perusahaan dapat mengikuti
aturan yang berlaku dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja.(adv/rud)