Atasi Permasalahan Upah Karyawan PT Silvaduta, DPRD Kukar Siap Kawal Hingga Tuntas
Komisi
I DPRD Kukar gelar RDP bersama pihak terkait untuk mencari solusi atas
permasalahan upah karyawan. (pic/rizpk)
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR :
Permasalahan hak karyawan PT. Sylvaduta Desa Hambau Kecamatan Kembang Janggut
belum clear atau tuntas. Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar
kembali mengundang pihak terkait untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
RDP tersebut berlangsung di Komisi
I yang dipimpin oleh Ketua Yohanes Badulele Da Silva dan di dampingi anggota
lainnya yaitu Ma'ruf Marjuni, Sri Muryani Johansyah, Munabbihuddin dan dihadiri
oleh perwakilan Distransnaker, Camat Kembang Janggut, karyawan yang terdampak,
hingga kuasa hukum karyawan.
"Pada RDP saat ini kami
kecewa karena RDP ini sudah kedua kalinya terkait hak masyarakat dalam hal ini
buruh, namun dari PT. Sylvaduta tak bisa hadir," kata Yohanes Badulele Da
Silva.
Ketidakhadiran pihak perusahaan
ini tidak ada alasan yang diberikan ke DPRD Kukar. Artinya perusahaan itu tak
ada etika untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Permasalahan ini terjadi
sejak 2012 lalu, yang mengenai upah karyawan tak diberikan sesuai dengan aturan
Ketenagakerjaan.
"Kami mendapat keluhan dari
masyarakat yang harus di akomodir, maka dari itu semua jalur sudah ditempuh baik
dari pemerintah daerah. Dan hal itu sudah diperintahkan untuk dibayar,"
ujarnya.
Sementara DPRD KUKAR mengundang
perusahaan itu untuk mengetahui apa yang menjadi kendala, dalam pemenuhan hak hak
karyawan itu. Pihaknya ingin mencarikan solusi terbaik bagi kepentingan
masyarakat dan perusahaan.
"Dalam waktu dekat kami akan
meninjau langsung ke lapangan dengan bersurat kembali, untuk membahas hal ini
dengan perusahaan," tegasnya.
Sementara itu Kuasa Hukum
karyawan, Nasin Nadeak menyebutkan, terkait dengan permasalahan ini masih menunggu
hasil dari DPRD dan Pemerintah Daerah yang ingin meninjau langsung ke
perusahaan itu. Apabila hasil yang diperoleh sesuai dengan harapan, pastinya
sangat terima kasih atas perjungannya.
"Tapi kalau hal ini tak
membuahkan hasil, maka terpaksa akan terus berjuang melalui lembaga lembaga
yang ada," sebut Nasin Nadeak.
Sesuai dengan aturan Ketenagakerjaan
bahwa apa bila seseorang yang bekerja dalam sehari 12 harus mendapatkan upah
lembur, dari perusahaan tersebut dan bagi pekerja yang 7 hari bekerja dalam 1
pekan. Namun upah lembur itu tak diberikan oleh perusahaan kepada pekerja.
"Terlebih jaminan Ketenagakerjaan
yaitu BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan UU BPJS itu perusahaan atau siapa pun
yang tak termasuk peserta BPJS maka tak dilayani kepentingan umumnya oleh
pemerintah," ucapnya.
Maka sudah terlihat PT. Sylvaduta tak sesuai dengan aturan, agar Distransnaker seharusnya mengadukan hal ini kepada Badan Perizinan baik tingkat Nasional atau Daerah untuk menghentikan layanan terhadap perusahaan itu, baik perpanjangan izin dan lainnya.
"Ada 4 karyawan yang terdiri
dari 3 security dan 1 mekanik, yang belum haknya dari perusahaan itu,"
pungkasnya. (adv/riz)