Atasi Permasalahan Upah Karyawan PT Silvaduta, DPRD Kukar Siap Kawal Hingga Tuntas

img

Komisi I DPRD Kukar gelar RDP bersama pihak terkait untuk mencari solusi atas permasalahan upah karyawan. (pic/rizpk)


POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Permasalahan hak karyawan PT. Sylvaduta Desa Hambau Kecamatan Kembang Janggut belum clear atau tuntas. Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar kembali mengundang pihak terkait untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

 

RDP tersebut berlangsung di Komisi I yang dipimpin oleh Ketua Yohanes Badulele Da Silva dan di dampingi anggota lainnya yaitu Ma'ruf Marjuni, Sri Muryani Johansyah, Munabbihuddin dan dihadiri oleh perwakilan Distransnaker, Camat Kembang Janggut, karyawan yang terdampak, hingga kuasa hukum karyawan.

 

"Pada RDP saat ini kami kecewa karena RDP ini sudah kedua kalinya terkait hak masyarakat dalam hal ini buruh, namun dari PT. Sylvaduta tak bisa hadir," kata Yohanes Badulele Da Silva.

 

Ketidakhadiran pihak perusahaan ini tidak ada alasan yang diberikan ke DPRD Kukar. Artinya perusahaan itu tak ada etika untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Permasalahan ini terjadi sejak 2012 lalu, yang mengenai upah karyawan tak diberikan sesuai dengan aturan Ketenagakerjaan.

 

"Kami mendapat keluhan dari masyarakat yang harus di akomodir, maka dari itu semua jalur sudah ditempuh baik dari pemerintah daerah. Dan hal itu sudah diperintahkan untuk dibayar," ujarnya.

 

Sementara DPRD KUKAR mengundang perusahaan itu untuk mengetahui apa yang menjadi kendala, dalam pemenuhan hak hak karyawan itu. Pihaknya ingin mencarikan solusi terbaik bagi kepentingan masyarakat dan perusahaan.

 

"Dalam waktu dekat kami akan meninjau langsung ke lapangan dengan bersurat kembali, untuk membahas hal ini dengan perusahaan," tegasnya.

 

Sementara itu Kuasa Hukum karyawan, Nasin Nadeak menyebutkan, terkait dengan permasalahan ini masih menunggu hasil dari DPRD dan Pemerintah Daerah yang ingin meninjau langsung ke perusahaan itu. Apabila hasil yang diperoleh sesuai dengan harapan, pastinya sangat terima kasih atas perjungannya.

 

"Tapi kalau hal ini tak membuahkan hasil, maka terpaksa akan terus berjuang melalui lembaga lembaga yang ada," sebut Nasin Nadeak.

 

Sesuai dengan aturan Ketenagakerjaan bahwa apa bila seseorang yang bekerja dalam sehari 12 harus mendapatkan upah lembur, dari perusahaan tersebut dan bagi pekerja yang 7 hari bekerja dalam 1 pekan. Namun upah lembur itu tak diberikan oleh perusahaan kepada pekerja.

 

"Terlebih jaminan Ketenagakerjaan yaitu BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan UU BPJS itu perusahaan atau siapa pun yang tak termasuk peserta BPJS maka tak dilayani kepentingan umumnya oleh pemerintah," ucapnya.

 

Maka sudah terlihat PT. Sylvaduta tak sesuai dengan aturan, agar Distransnaker seharusnya mengadukan hal ini kepada Badan Perizinan baik tingkat Nasional atau Daerah untuk menghentikan layanan terhadap perusahaan itu, baik perpanjangan izin dan lainnya.

"Ada 4 karyawan yang terdiri dari 3 security dan 1 mekanik, yang belum haknya dari perusahaan itu," pungkasnya. (adv/riz)