Komisi III DPRD Kukar Gelar RDP Terkait Permsalahan Hibah Lahan Eks Perusahaan

img

Suasana RDP di ruang Banmus DPRD Kukar, yang dihadiri pihak pihak terkait (pic : riz/pk)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Sejumlah masyarakat Desa Purwajaya Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kukar meminta kepada DPRD untuk dapat memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait dengan permasalahan hibah lahan eks PT Hima.

 

RDP tersebut berlangsung di ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (29/7/2024). Yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Ahmad Yani didampingi anggota DPRD Kukar Saparuddin Pabonglean dan dihadiri pemerintah Desa Purwajaya, perwakilan perusahaan, Dinas PU, Dinas Perkim dan undangan lainnya.

 

PT Hima merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perkayuan, namun lahan yang dimaksud itu saat sering digunakan atau dilalui oleh PT Insani Bara Perkasa yang bergerak dibidang pertambangan.

 

Saparuddin Pabonglean mengatakan, masyarakat meminta kepada pihak perusahaan untuk membangun akses jalan pendekat. Namun jalan pendekat itu merupakan jalan existing yang lama, yang digunakan oleh pihak perusahaan dengan perjanjian perjanjian.

 

"Salah satu perjanjian itu adalah memfasilitasi pembangunan jalan pasca tambang, untuk jalan masyarakat saat ini menuju ke poros lebih jauh dan dinilai rawan kecelakaan," katanya.

 

Sementara panjang jalan perusahaan itu menuju poros sekitar 2 Km. Sedangkan untuk akses jalan saat ini yang digunakan dengan panjang bisa mencapai 10 Km, hal ini sangat dibutuhkan masyarakat karena dapat mempercepat waktu tempuh menuju jalan poros.

 

"Permasalahan ini sejak 2018 lalu yang tak kunjung tuntas, selama ini masyarakat hanya menerima janji atas hibah lahan yang rencananya akan digunakan untuk akses jalan," ucapnya.

 

Melalui RDP itu, diperoleh kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan untuk merealisasikan pembangunan jalan. Dalam merealisasikan itu memang perlu ada prosedurnya, sehingga pihak perusahaan meminta waktu sekitar 2 bulan untuk menyelesaikan permasalahan hibah ini.

 

"Harapan kita jangan menunggu 2 bulan, apabila sudah clear maka segera action atau dilaksanakan," ungkapnya.

 

Sementara itu Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Insani Bara Perkasa (IBP) Agus Wiramsya Oscar menyebutkan, perusahaan melihat terlebih dahulu program yang telah masuk ke dalam Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM).

"Terkait hal ini, kami sedang merekonsiliasi terhadap data atau dokumen yang diperlukan. Dan perusahaan ingin menjadi legacy atau yang bisa bermanfaat di tengah masyarakat," pungkas Agus Wiramsya. (adv/riz)