Bupati Edi Tegaskan Sepanjang Turap Timbau Tenggarong Gratis Parkir
Edi Damansyah, Bupati Kutai Kartanegara
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah menegaskan
bahwa di kawasan sepanjang turap pinggir Mahakam Timbau Tenggarong, tidak ada
pemungutan biata parkir alias gratis.
“Saya tegaskan bahwa jalur turap dipinggir
mahakam dari depan Kantor Bupati Kutai Kartanegara sampai ke Jembatan Repo repo
itu tidak ada pemungutan lagi biaya parkir, jadi saya sampaikan penegasan
sekali lagi untuk dilaksaakan oleh kepala Dishub dan jajarannya” kata Edi
Damansyah saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dikawasan turap Timbau
Tenggarong, Senin (5/8/2024) lalu.
Saat sidak, Edi Damansyah didampingi
Kepala Dishub Kukar Junaidi dan sejumlah jajaran Dinas Perhubungan Kutai
Kartanegara.
Menindaklanjuti intruksi
Bupati Edi Damansyah, Kepala Dishub Kukar Junaidi mengaku siap untuk
melaksanakannya.”Kita siap untuk menindaklanjuti intruksi pak Bupati, yakni
menggratiskan parkir sepanjang jalan Turap Timbau Tenggarong,” kata Junaidi.
Dinas Perhubungan, lanjut
Junaidi akan melakukan upaya penertiban, terutama kendaraan-kendaraan yang
parkir di luar kantong parkir.
“Jadi kami mengimbau
kepada masyarakat untuk menikmati Kota Raja Tenggarong dan suasana di Turap,
namun tetap memarkir kendaraan di kantong-kantong parkir yang tersedia,"kata
Junaidi.
Menurut Junaidi, kondisi
ramai dikawasan pinggir Turap Timbau Tenggarong terjadi pada hari hari
tertentu, terutama pada Sabtu, malam Minggu dan hari Minggu.”Pada waktu
tertentu memang kondisi kantong parkir sering kali penuh. Jika kantong parkir
penuh, masyarakat dapat memarkir kendaraan di area sekitar kantor bupati,
kantor Satpol PP, atau titik-titik lain yang tersedia.” Imbaunya.
Ia juga berharap
masyarakat dapat menjaga kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut. Karena
kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).”Kami
telah menyiapkan sarana prasarana seperti lampu lalu lintas, rambu-rambu, marka
jalan, serta tilang elektronik bekerja sama dengan Polres," jelasnya.
Pihak Dishub juga
mengarahkan masyarakat atau pihak swasta yang memiliki usaha di pinggir-pinggir
jalan agar mengimbau pelanggan atau konsumen mereka untuk memarkir kendaraan di
kantong-kantong parkir yang disediakan, agar tidak menghambat arus lalu lintas.(adv)