Bappeda Kukar Hadiri Sosialisasi Penyusunan Visi-Misi Calon Kepala Daerah Sesuai RPJPD dan PKPU Nomor 8/2024

img

Plt Kepala Bappeda Kukar Sy vanesa Vilna menyerahkan buku RPJPD yang menjadi acuan dalam penyusunan Visi Misi bagi Balon Kepala Daerah, kepada Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo. (pic : riz/pk)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menghadiri sosialiasi terkait penyusunan visi misi, program Bakal Calon (Balon) sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kukar 2025-2045 dan PKPU Nomor 8/2024, tentang pencalonan Pilkada 2024.

 

Kegitan tersebut digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, di Hotel Grand Fatma Tenggarong, Jum'at (9/8/2024).

 

Plt Kepala Bappeda Kukar Sy. Vanesa Vilna menjelaskan, tema visi misi Pemkab Kukar yang tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 yaitu, Kukar Maju Tangguh Berbudaya Sebagai Pusat Pangan Industri Hijau dan Pariwisata yang Sejahtera dan Berkelanjutan.

 

Maka dari itu, melalui momen ini pihaknya meminta kepada bakal pasangan calon Kepala Daerah 2024, untuk dapat memperhatikan RPJPD, sehingga alur pembangunan di Kukar itu jelas sesuai rencana.

 

"Artinya kegiatan kita di Hotel Grand Fatma pada acara KPU ini, untuk memastikan bakal calon Kepala Daerah mempunyai visi dan misi yang dibawa sesuai dengan RPJPD 2025-2045," jelas Vanesa Vilna pada poskotakaltimnews.

 

RPJPD ini diharapkan sebagai acuan para kontestasi Kepala Daerah, hingga nanti terpilihnya menjadi Kepala Daerah. Karena hal ini menyangkut hajat hidup masyarakat di Kukar.

 

Ia mengatakan, dalam penyusunan RPJPD juga melibatkan seluruh pihak baik itu masyarakat, tokoh agama, DPRD Kukar dan lainnnya. Sehingga rencana pembangunan di Kukar ini sesuai dengan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

 

"Penyusunan RPJPD ini telah sesuai dengan jadwal, kita sudah menyelesaikan pada Juli 2024 lalu. Dan saat ini sedang dalam proses persetujuan," katanya.

 

Pihaknya mengaku, meskipun dalam penyusunan RPJPD ini tak ada sanksi apabila tidak sesuai dengan waktunya. Namun hal itu telah menjadi komitmen Pemkab Kukar, untuk menyelesaikan dengan tepat waktu dalam pembangunan di Kukar.

"Kalau soal sanksi itu dikenakan ketika waktu penyususnan RPJPD itu berakhir, tapi dokumennya belum disusun. Sementara RPJPD ini waktunya 2025, artinya 2024 harus selesai," ungkapnya. (adv/riz)