Bappeda Kukar Hadiri Sosialisasi Penyusunan Visi-Misi Calon Kepala Daerah Sesuai RPJPD dan PKPU Nomor 8/2024
Plt
Kepala Bappeda Kukar Sy vanesa Vilna menyerahkan buku RPJPD yang menjadi acuan
dalam penyusunan Visi Misi bagi Balon Kepala Daerah, kepada Ketua Bawaslu Kukar,
Teguh Wibowo. (pic : riz/pk)
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR : Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menghadiri sosialiasi terkait
penyusunan visi misi, program Bakal Calon (Balon) sesuai dengan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kukar 2025-2045 dan PKPU Nomor
8/2024, tentang pencalonan Pilkada 2024.
Kegitan tersebut digelar oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, di Hotel Grand Fatma Tenggarong, Jum'at
(9/8/2024).
Plt Kepala Bappeda Kukar Sy.
Vanesa Vilna menjelaskan, tema visi misi Pemkab Kukar yang tertuang pada
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 yaitu, Kukar Maju
Tangguh Berbudaya Sebagai Pusat Pangan Industri Hijau dan Pariwisata yang
Sejahtera dan Berkelanjutan.
Maka dari itu, melalui momen ini
pihaknya meminta kepada bakal pasangan calon Kepala Daerah 2024, untuk dapat
memperhatikan RPJPD, sehingga alur pembangunan di Kukar itu jelas sesuai
rencana.
"Artinya kegiatan kita di
Hotel Grand Fatma pada acara KPU ini, untuk memastikan bakal calon Kepala
Daerah mempunyai visi dan misi yang dibawa sesuai dengan RPJPD 2025-2045,"
jelas Vanesa Vilna pada poskotakaltimnews.
RPJPD ini diharapkan sebagai acuan
para kontestasi Kepala Daerah, hingga nanti terpilihnya menjadi Kepala Daerah.
Karena hal ini menyangkut hajat hidup masyarakat di Kukar.
Ia mengatakan, dalam penyusunan
RPJPD juga melibatkan seluruh pihak baik itu masyarakat, tokoh agama, DPRD
Kukar dan lainnnya. Sehingga rencana pembangunan di Kukar ini sesuai dengan
yang dibutuhkan oleh masyarakat.
"Penyusunan RPJPD ini telah
sesuai dengan jadwal, kita sudah menyelesaikan pada Juli 2024 lalu. Dan saat
ini sedang dalam proses persetujuan," katanya.
Pihaknya mengaku, meskipun dalam penyusunan RPJPD ini tak ada sanksi apabila tidak sesuai dengan waktunya. Namun hal itu telah menjadi komitmen Pemkab Kukar, untuk menyelesaikan dengan tepat waktu dalam pembangunan di Kukar.
"Kalau soal sanksi itu
dikenakan ketika waktu penyususnan RPJPD itu berakhir, tapi dokumennya belum
disusun. Sementara RPJPD ini waktunya 2025, artinya 2024 harus selesai,"
ungkapnya. (adv/riz)