BPKAD Kaltim Gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 : Optimalisasi Pengelolaan Aset Pemerintah

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BALIKPAPAN : Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dan peran penting penilaian dalam optimalisasi pengelolaan aset pemerintah se-Kalimantan Timur.

 

Acara yang berlangsung pada Rabu (21/8/2024) di Ballroom Hotel Swiss-Belhotel Balikpapan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari seluruh wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

 

Acara sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris BPKAD Kaltim, Adji Yudhistira, yang menekankan bahwa tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk memperdalam pemahaman terkait pengelolaan aset di daerah, khususnya dalam implementasi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

 

Regulasi ini merupakan penyempurnaan dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur pedoman pengelolaan aset daerah.

 

“Aset-aset yang dikuasai oleh pemerintah harus dimanfaatkan dengan benar dan sesuai peruntukannya,” ungkap Adji.

 

Menurut Adji, perencanaan yang matang dalam pengelolaan aset sangat penting, terutama karena aspek ini menjadi salah satu indikator yang dinilai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan korupsi.

 

Ia menekankan bahwa setiap perencanaan aset harus dilakukan dengan seksama agar tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan.

 

Dalam paparannya, Adji juga menyoroti bahwa penilaian aset di Kalimantan Timur saat ini masih mengandalkan jasa penilaian dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

 

“Sayangnya, hingga saat ini, belum ada pejabat penilai aset dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah di Kalimantan Timur. Meski ada di tingkat kabupaten/kota, jumlahnya masih sangat terbatas,” jelasnya.

 

Oleh karena itu, ia berharap dengan adanya sosialisasi ini, ke depan akan ada lebih banyak pejabat penilai aset di tingkat provinsi yang mampu melakukan penilaian secara mandiri, terutama dalam proses pemindah tanganan dan penghapusan aset.

 

Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 ini lebih mempertegas dan melengkapi aturan-aturan terkait pengelolaan aset yang sebelumnya belum diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan pengelolaan aset pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menjadi lebih optimal dan efisien.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh peserta mengenai pentingnya pengelolaan dan penilaian aset pemerintah. Dengan demikian, aset yang dimiliki oleh pemerintah dapat dimanfaatkan dengan maksimal untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan atau korupsi dalam pengelolaan aset tersebut. (mid)