Alokasi DBH DR 2024 Berau Mendukung Kinerja 4 SKPD
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Dana Bagi
Hasil – Dana Reboisasi (DBH-DR) di Kabupaten Berau Tahun anggaran 2024 sisa
serapan tahun 2022 masih sekitar Rp 13 Miliar lebih, yang di peruntukan mendukung
program kerja 4 SKPD. Dengan perincian dana diperoleh DLHK Berau
senilai 1,4 miliar, DPUPR 5,3 miliar, BPBD 2,9 miliar dan Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata senilai 3,7 miliar.
“Pengalokasian anggaran dan
pelaksanaan dipastikan sudah memenuhi ketentuan yang ada, di samping tujuan
penggunaan juga kami arahkan mendukung perwujudan 18 Program Unggulan Kabupaten
Berau,” demikian yang disampaikan Plt Asisten II Setda Berau, Mustakim Suharjana mewakili Bupati Berau.
Momen Kabupaten Berau melaksanakan
diskusi penguatan kebijakan pelaksanaan dan penggunaan Dana Bagi Hasil – Dana
Reboisasi (DBH-DR) Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Tahun
Anggaran 2024/2025, di Ballroom Hotel Bumi Segah Jalan Pulau Sambit Tanjung Redeb.
Disampaikan Mustakin lagi, kondisi
eksisting anggaran pengelolaan DBH-DR yang berada dalam Kas Daerah hingga 2022,
saat itu senilai Rp 114,367,466,885, yang kemudian dimanfaatkan dan digunakan
oleh OPD pengampu di Kabupaten Berau dimulai pada 2023 setelah Regulasinya siap.
Dengan perincian DPUPR 46,9 miliar, DLHK 25 miliar, Dinas Pariwisata Dan
Kebudayaan 15,5 miliar, BPBD 12 miliar, Dinas Sosial 4,5 miliar, Diskoperindag
5,3 miliar, Bagian Perekonomian 3,3 miliar, Disnakertrans 1,5 miliar, Satpol PP
Rp 300 juta rupiah.
”Sisa dana yang ada di tahun 20204
ini kami salurkan mendukung kinerja 4 SKPD,” tegas Mustakim kembali.
Momen diskusi penguatan kebijakan pelaksanaan dan penggunaan DBH-DR Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2024/2025 lahirnya regulasi yang sifatnya dinamis, dan kiranya dipandang perlu terus melakukan demi terciptanya kinerja yang efektif efesien serta terukur.
Setidaknya melalui diskusi
sederhana ini mengharapkan akan menghasilkan 3 poin penting di antaranya, tersampaikannya
perkembangan revisi PMK 216/PMK.07/2021 beserta kisi-kisi perubahannya. Upaya
penguatan kebijakan DBH DR di Tingkat Provinsi dan Kabupaten atau Kota. Yang
terakhir sebagai monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan penggunaan DBH
DR. (sep/FN)