DPRD-Pemkab Kukar Setujui Raperda Perubahan APBD 2024
Penandatanganan
Persetujuan Raperda Perubahan APBD 2024 Antara DPRD-Pemkab Kukar. (pic : ist)
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR : Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemkab Kukar telah menyutujui Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2024. Persetujuan tersebut
disampaikan pada rapat paripurna, di ruang sidang utama DPRD Jalan Wolter
Monginsidi Tenggarong, Jum'at (19/9/2024).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua
DPRD Kukar Sementara Farida, didampingi Wakil Ketua DPRD Sementara Heri Asdar
dan dihadiri Wakil Bupati H Rendi Solihin serta anggota DPRD Kukar lainnya
maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Melalui persetujuan Raperda
tersebut, terjadi penambahan APBD Kukar 2024 mengalami peningkatan menjadi 14,3
triliun Rupiah. Adapun rincian komponen pendapatan daerah sebagai berikut:
Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak
mengalami perubahan atau sebesar 732,9 Miliar Rupiah
Pendapatan Transfer mengalami
peningkatan dari menjadi 13,3 trilun rupiah.
Sedangkan Lain-Lain Pendapatan
Daerah yang Sah masih sebesar 250 miliar.
Ketua DPRD Kukar Sementara Farida
mengatakan, dengan percepatan pengesahan Perubahan APBD Kukar 2024 diharapkan
seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat melaksanakan kegiatannya dengan
cepat, mengingat perubahan ini waktunya hanya singkat beberapa bulan saja.
"Kita bersama pemerintah
daerah baru saja mengesahkan Perubahan APBD 2024. Sementara yang menjadi fokus
pada APBD saat ini yaitu infrastruktur, pendidikan, kesehatan, kemiskinan dan
lainnya," kata Farida pada Poskotakaltimnews.
Melalui Perubahan APBD Kukar 2024 ini, diharapkan pembangunan di daerah berjalan dengan baik sesuai dengan yang telah direncanakan. Dalam hal ini pihaknya meminta seluruh OPD dapat mengawasi kegiatannya yang telah direncanakan.
Ia juga mengaku, dalam proses
persetujuan Raperda ini terdapat beberapa pemandangan umum terhadap nota
penyampaian tersebut oleh fraksi DPRD Kukar. "Alhamdulillah dari
proses yang dilalui seluruh Fraksi DPRD juga telah menyepakati terhadap Raperda ini. Sehingga bisa disahkan malam ini (Jum'at, red). (adv/riz)