Batas Maksimal Dana Kampanye Pilkada Rp. 44,95 Miliar, KPU Kukar Imbau Para Paslon Patuhi Peraturan
(Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman/pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR
:Komisi Pemilhan Umum (KPU) kabupaten Kutai
Kartanegara (Kukar) telah menetapkan besaran maksimal penggunaan dana kampanye.
Tahapan kampanye sendiri telah dimulai sejak 25 September hingga 23 November
mendatang.
Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis
Penyelenggaraan, Muhammad Rahman mengungkapkan adapun besaran nilai batas dana
kampanye bagi para kontestan Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Kukar tahun 2024,
yakni senilai Rp 44,95 Miliar.
“Kampanye ini merupakan tahapan dari Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, dan akan berlangsung hingga tanggal 23
November mendatang.” ungkap Rahman saat diwawancarai awak media Kamis (10/10/2024)
seusai kegiatan Bimtek PPK.
Rahman menghimbau bagi semua Paslon agar
mengikuti dan patuh terhadap batasan maksimal dana kampanye yang telah
ditetapkan tersebut.
Ia juga menyebutkan adapun besaran anggaran
dana tersebut meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pembuatan
bahan kampanye, penyebaran bahan kampanye kepada umum, alat peraga kampanye
(Algaka) serta pemasangannya.
“ Hingga jasa manajemen atau konsultasi dan
juga termasuk kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, itu masuk
dalam batas maksimal dana.” Terangnya
“Kami terus mengingatkan pasangan calon agar
tertib dan patuh terkait laporan dana kampanye. Laporan penerimaan sumbangan dana
kampanye kami juga masih menunggu, dan kami akan memantau melalui aplikasi
Sikadeka.” Tambahnya
Rahman juga menjelaskan
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024
tentang Dana Kampanye. Terdapat tiga sumber penerimaan dana kampanye yang bisa
digunakan selama Pilkada 2024. Yakni jenis dana berasal dari harta kekayaan
pribadi paslon, sumbangan pihak lain perseorangan, dan sumbangan pihak lain
badan hukum swasta.
Dijelaskannya meski terdapat jenis dana
kampanye yang berasal dari sumbangan tetap memiliki batas maksimal, begitu pun
dengan badan hukum swasta yang juga telah diatur batasan maksimal.
“Untuk dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan dibatasi paling banyak Rp 75 juta. Sedangkan dari badan hukum paling banyak Rp 750 juta,” jelasnya
Selain itu Komisioner KPU tersebur juga
menyatakan terdapat tiga tahap pelaporan dana kampanye yang harus dijalankan
masing-masing paslon. Yaitu mulai dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK),
Laporan Pemerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Kami telah menerima LADK, selanjutnya KPU
Kukar menunggu pelaporan LPSDK hingga tanggal 24 Oktober dan terakhir LPPDK.”
Terkait dengan LADK Rahman memastikan pihak
KPU Kukar terus menyampaikan secara rutin oleh masing-masing Paslon. Selain itu
pihaknya juga terus melakukan pemantauan agar para paslon dapat melaporkan dana
kampanye tepat waktu.
"Tentunya kita terus menghimbau agar
aturan yang batasan dana di patuhi. Terkait batasan ini penting untuk mencegah
monopoli oleh pihak tertentu dan menjaga prinsip keadilan dalam pemilihan.“
tutupnya (adv/tan)