Batas Maksimal Dana Kampanye Pilkada Rp. 44,95 Miliar, KPU Kukar Imbau Para Paslon Patuhi Peraturan

img

(Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman/pic:tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR :Komisi Pemilhan Umum (KPU) kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan besaran maksimal penggunaan dana kampanye. Tahapan kampanye sendiri telah dimulai sejak 25 September hingga 23 November mendatang.

Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman mengungkapkan adapun besaran nilai batas dana kampanye bagi para kontestan Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Kukar tahun 2024, yakni senilai Rp 44,95 Miliar.

“Kampanye ini merupakan tahapan dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, dan akan berlangsung hingga tanggal 23 November mendatang.” ungkap Rahman saat diwawancarai awak media Kamis (10/10/2024) seusai kegiatan Bimtek PPK.

Rahman menghimbau bagi semua Paslon agar mengikuti dan patuh terhadap batasan maksimal dana kampanye yang telah ditetapkan tersebut.

Ia juga menyebutkan adapun besaran anggaran dana tersebut meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pembuatan bahan kampanye, penyebaran bahan kampanye kepada umum, alat peraga kampanye (Algaka) serta pemasangannya.

“ Hingga jasa manajemen atau konsultasi dan juga termasuk kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, itu masuk dalam batas maksimal dana.” Terangnya

“Kami terus mengingatkan pasangan calon agar tertib dan patuh terkait laporan dana kampanye. Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye kami juga masih menunggu, dan kami akan memantau melalui aplikasi Sikadeka.” Tambahnya

Rahman juga menjelaskan Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye. Terdapat tiga sumber penerimaan dana kampanye yang bisa digunakan selama Pilkada 2024. Yakni jenis dana berasal dari harta kekayaan pribadi paslon, sumbangan pihak lain perseorangan, dan sumbangan pihak lain badan hukum swasta.

Dijelaskannya meski terdapat jenis dana kampanye yang berasal dari sumbangan tetap memiliki batas maksimal, begitu pun dengan badan hukum swasta yang juga telah diatur batasan maksimal.

 “Untuk dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan dibatasi paling banyak Rp 75 juta. Sedangkan dari badan hukum paling banyak Rp 750 juta,” jelasnya

Selain itu Komisioner KPU tersebur juga menyatakan terdapat tiga tahap pelaporan dana kampanye yang harus dijalankan masing-masing paslon. Yaitu mulai dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Kami telah menerima LADK, selanjutnya KPU Kukar menunggu pelaporan LPSDK hingga tanggal 24 Oktober dan terakhir LPPDK.”

Terkait dengan LADK Rahman memastikan pihak KPU Kukar terus menyampaikan secara rutin oleh masing-masing Paslon. Selain itu pihaknya juga terus melakukan pemantauan agar para paslon dapat melaporkan dana kampanye tepat waktu.

"Tentunya kita terus menghimbau agar aturan yang batasan dana di patuhi. Terkait batasan ini penting untuk mencegah monopoli oleh pihak tertentu dan menjaga prinsip keadilan dalam pemilihan.“ tutupnya (adv/tan)