KPU Kukar Belum Bisa Pastikan Penetapan Paslon Terpilih Pilkada 2024

img

Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin/pic:ist

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Proses penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih dalam pemilihan di Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 masih belum dapat dipastikan. Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin saat dikonfirmasi Poskotakaltimnews Kamis (24/1/2025).

 

Dijelaskannya bahwa keputusan tersebut bergantung pada perkembangan perkara hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

“Belum bisa, belum bisa kita ketahui. Artinya, nanti kalau misalnya perkaranya dismisal atau stop, maka kita pasti akan menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari KPU RI terkait penetapan Paslon terpilih ,” jelas Wiwin saat diwawancarai via telepon.

 

Menurut Wiwin, meskipun pelaksanaan pemilihan berada baik di tingkat Provinsi, Kabupaten, atau Kota, keputusan akhir tetap mengacu pada arahan dari KPU RI sebagai pihak yang memberikan panduan resmi. 

 

“Nanti, biarpun pelaksanaan ini dilaksanakan oleh KPU Provinsi, Kabupaten, Kota, tapi ketika nanti keluar tetap muara arahannya itu atas petunjuk dari KPU RI,” tambahnya. 

 

Wiwin juga mengungkapkan bahwa KPU RI biasanya akan mengeluarkan panduan teknis berupa surat edaran, surat dinas, atau petunjuk teknis (juknis) setelah ada kejelasan terkait perkara hukum. Panduan tersebut akan menjadi acuan bagi KPU Kukar dalam melanjutkan proses penetapan Paslon terpilih. 

 

“Kita tetap tunggu nanti dari KPU RI,” jelasnya.

Hingga saat ini, proses penetapan Paslon terpilih pada Pilkada Kukar tahun 2024 masih tertunda sembari menunggu keputusan hukum yang sedang berlangsung di MK. Serta arahan resmi dari KPU RI nantinya. (Tan)