KPU Kukar Belum Bisa Pastikan Penetapan Paslon Terpilih Pilkada 2024
Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin/pic:ist
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR : Proses
penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih dalam pemilihan di Kutai Kartanegara
(Kukar) 2024 masih belum dapat dipastikan. Hal ini diungkapkan oleh Komisioner
KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin saat dikonfirmasi Poskotakaltimnews Kamis
(24/1/2025).
Dijelaskannya bahwa keputusan
tersebut bergantung pada perkembangan perkara hukum yang sedang berlangsung di
Mahkamah Konstitusi (MK).
“Belum bisa, belum bisa kita
ketahui. Artinya, nanti kalau misalnya perkaranya dismisal atau stop, maka kita
pasti akan menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari KPU RI terkait penetapan Paslon terpilih ,” jelas Wiwin saat diwawancarai via telepon.
Menurut Wiwin, meskipun
pelaksanaan pemilihan berada baik di tingkat Provinsi, Kabupaten, atau Kota,
keputusan akhir tetap mengacu pada arahan dari KPU RI sebagai pihak yang
memberikan panduan resmi.
“Nanti, biarpun pelaksanaan ini
dilaksanakan oleh KPU Provinsi, Kabupaten, Kota, tapi ketika nanti keluar tetap
muara arahannya itu atas petunjuk dari KPU RI,” tambahnya.
Wiwin juga mengungkapkan bahwa KPU
RI biasanya akan mengeluarkan panduan teknis berupa surat edaran, surat dinas,
atau petunjuk teknis (juknis) setelah ada kejelasan terkait perkara hukum.
Panduan tersebut akan menjadi acuan bagi KPU Kukar dalam melanjutkan proses
penetapan Paslon terpilih.
“Kita tetap tunggu nanti dari KPU RI,” jelasnya.
Hingga saat ini, proses penetapan
Paslon terpilih pada Pilkada Kukar tahun 2024 masih tertunda sembari menunggu
keputusan hukum yang sedang berlangsung di MK. Serta arahan resmi dari KPU RI
nantinya. (Tan)