MK Putuskan Lanjutkan Sidang Pembuktian Sengketa Hasil Pilkada Kukar 2024, KPU Kukar Siap Mengikuti Persidangan

img

Kantor KPU Kukar/pic:tanty

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan tujuh perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke tahap pembuktian. Dalam sidang tersebut, masing-masing pihak pemohon dan termohon akan menghadirkan saksi atau ahli untuk memberikan keterangan terkait sengketa yang ada.

 

Salah satu perkara yang dilanjutkan adalah sengketa Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dengan perkara  nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025. Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Dendi Suryadi dan Alif Turiadi terkait hasil Pilkada di Kukar.

 

Sidang ini akan melibatkan Paslon Dendi Suryadi dan Alif Turiadi sebagai pihak pemohon dan Komisi Pemilihan Umum KPU) Kukar sebagai pihak termohon.

 

Keputusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim MK, Saldi Isra, dalam sidang putusan PHPU yang digelar pada Rabu (05/02/2024) pukul 13.30 WIB.

 

Dari total 55 perkara yang dipanggil dalam sesi sidang MK ke dua, sebanyak 48 perkara telah diputuskan, baik melalui ketetapan maupun keputusan. Sedangkan tujuh perkara lainnya, termasuk sengketa Pilkada Kukar dengan perkara nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 diputuskan untuk dilanjutkan ke sidang pembuktian.

 

"Sidang pembuktian akan digelar pada 7-17 Februari 2025. Masing-masing pihak dalam perkara Pemilihan Bupati (Pilbup) dapat menghadirkan maksimal empat saksi atau ahli untuk memberikan keterangan," ujar Majelis Hakim Saldi Isra dalam persidangan tersebut

 

Sementara itu Pihak KPU Kukar, yang bertindak sebagai termohon dalam perkara ini, menyambut baik keputusan tersebut dan menyatakan siap mengikuti seluruh rangkaian persidangan.

 

Saat dikonfirmasi Poskotakaltimnews usai mengikuti persidangan Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, mengatakan pihak KPU Kukar siap mengikuti persidangan.

 

“Kami masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari MK mengenai persidangan lanjutan. Kami sudah menyiapkan calon saksi ahli yang akan kami ajukan dan ini sambil mengurus administrasinya," katanya.

 

Wiwin menambahkan bahwa KPU Kukar akan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan oleh majelis hakim dan mengikuti setiap tahapan persidangan.

 

"Kami akan mengikuti prosedur yang sudah disampaikan oleh majelis hakim. Terkait dengan hasil keputusan MK nanti, kami akan menunggu keputusan selanjutnya. Sebagai KPU, kami pihak implementator yang dalam hal ini hanya melaksanakan keputusan yang sudah ditetapkan.” Tutupnya

 

Adapun 7 perkara sengketa Pilkada yang dilanjutkan oleh MK ke tahapan sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi ahli yaitu :

 

1. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Kutai Kartanegara

2. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Barito Utara

3. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Siak

4. 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Berau

5. 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Halmahera Utara

6. 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Belu

7. 183/PHPU.BUP-XXIII/2025  Kabupaten Pamekasan.  (Tan)