MK Putuskan Lanjutkan Sidang Pembuktian Sengketa Hasil Pilkada Kukar 2024, KPU Kukar Siap Mengikuti Persidangan
Kantor KPU Kukar/pic:tanty
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR : Mahkamah
Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan tujuh perkara sengketa hasil
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke tahap pembuktian. Dalam sidang
tersebut, masing-masing pihak pemohon dan termohon akan menghadirkan saksi atau
ahli untuk memberikan keterangan terkait sengketa yang ada.
Salah satu perkara yang
dilanjutkan adalah sengketa Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dengan
perkara nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Dendi Suryadi dan Alif
Turiadi terkait hasil Pilkada di Kukar.
Sidang ini akan melibatkan Paslon
Dendi Suryadi dan Alif Turiadi sebagai pihak pemohon dan Komisi Pemilihan Umum
KPU) Kukar sebagai pihak termohon.
Keputusan tersebut dibacakan oleh
Majelis Hakim MK, Saldi Isra, dalam sidang putusan PHPU yang digelar pada Rabu
(05/02/2024) pukul 13.30 WIB.
Dari total 55 perkara yang
dipanggil dalam sesi sidang MK ke dua, sebanyak 48 perkara telah diputuskan,
baik melalui ketetapan maupun keputusan. Sedangkan tujuh perkara lainnya,
termasuk sengketa Pilkada Kukar dengan perkara nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025
diputuskan untuk dilanjutkan ke sidang pembuktian.
"Sidang pembuktian akan
digelar pada 7-17 Februari 2025. Masing-masing pihak dalam perkara Pemilihan
Bupati (Pilbup) dapat menghadirkan maksimal empat saksi atau ahli untuk
memberikan keterangan," ujar Majelis Hakim Saldi Isra dalam persidangan
tersebut
Sementara itu Pihak KPU Kukar,
yang bertindak sebagai termohon dalam perkara ini, menyambut baik keputusan
tersebut dan menyatakan siap mengikuti seluruh rangkaian persidangan.
Saat dikonfirmasi Poskotakaltimnews usai mengikuti persidangan Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, mengatakan
pihak KPU Kukar siap mengikuti persidangan.
“Kami masih menunggu konfirmasi
lebih lanjut dari MK mengenai persidangan lanjutan. Kami sudah menyiapkan calon
saksi ahli yang akan kami ajukan dan ini sambil mengurus administrasinya," katanya.
Wiwin menambahkan bahwa KPU Kukar
akan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan oleh majelis hakim dan mengikuti
setiap tahapan persidangan.
"Kami akan mengikuti prosedur
yang sudah disampaikan oleh majelis hakim. Terkait dengan hasil keputusan MK
nanti, kami akan menunggu keputusan selanjutnya. Sebagai KPU, kami pihak
implementator yang dalam hal ini hanya melaksanakan keputusan yang sudah
ditetapkan.” Tutupnya
Adapun 7 perkara sengketa Pilkada
yang dilanjutkan oleh MK ke tahapan sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi
ahli yaitu :
1. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025
Kabupaten Kutai Kartanegara
2. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025
Kabupaten Barito Utara
3. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025
Kabupaten Siak
4. 81/PHPU.BUP-XXIII/2025
Kabupaten Berau
5. 93/PHPU.BUP-XXIII/2025
Kabupaten Halmahera Utara
6. 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Belu
7. 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pamekasan. (Tan)