Menanti Hasil RPH, KPU Kukar Tunggu Keputusan MK Terkait Lanjutan Sidang Sengketa Pilkada 2024
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar/pic:tanty
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR : Usai
menjalani persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin, dalam agenda
penyampaian jawaban yang dilaksanakan di Jakarta Kamis (23/1/2025). Kini Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai pihak termohon
menunggu keputusan MK terkait sengketa Pilkada Kukar 2024.
Proses persidangan tersebut
mengikuti tahapan yang telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor
14 Tahun 2024, perubahan dari PMK Nomor 4 Tahun 2024, yang mengatur jadwal dan
tahapan penyelesaian sengketa Pilkada.
Kepada Poskotakaltimnews Komisioner KPU Kukar Bidang Hukum, Wiwin,
menjelaskan bahwa proses jawaban dari termohon dan tanggapan Bawaslu untuk
sengketa Pilkada berlangsung dari 16 Januari hingga 4 Februari 2025.
"Kukar sendiri sudah
menjalani tahapan memberikan jawaban sebagai pihak termohon pada 23 Januari
kemarin. Saat ini, semua proses akan diselesaikan hingga 4 Februari, sesuai
jadwal untuk Kabupaten dan Provinsi lainnya," ungkap Wiwin saat
diwawancarai Kamis (24/1/2025) via telpon.
Untuk tahapan berikutnya, Wiwin
menyebutkan KPU Kukar menunggu hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang
akan berlangsung pada 5–10 Februari 2025.
“Dalam RPH ini nantinya, para
hakim akan memutuskan perkara mana yang layak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan
pokok dan mana yang dihentikan. Jika perkara dihentikan (Dismissal), artinya
gugatan pemohon tidak diterima, dan termohon dianggap menang," jelas
Wiwin.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan
hasil keputusan RPH akan diumumkan pada 11–13 Februari 2025. Sehingga apabila gugatan yang dilayangkan
kepada KPU Kukar dinyatakan berlanjut oleh hakim, maka pemeriksaan pokok
perkara akan dilaksanakan pada 14–28 Februari 2025.
“Di tahap tersebut, pihak termohon
dapat menghadirkan saksi dengan jumlah maksimal enam orang untuk sengketa
gubernur, dan empat orang untuk sengketa Kabupaten/Kota,” katanya.
"Kategori saksi yang
dihadirkan bisa berupa saksi ahli maupun saksi fakta, asalkan jumlahnya tidak
melebihi ketentuan. Namun tahapan ini akan dihadapi jika perkara berlanjut dan
untuk putusan akhir perkara akan diumumkan pada 7 Maret 2025," tambahnya.
Atas hal tersebut Wiwin menambahkan, sembari menunggu proses sidang perkara dari beberapa Provinsi dan Kabupaten lainnya. Kini KPU Kukar masih menunggu hasil RPH untuk mengetahui apakah perkara sengketa Pilkada Kukar 2024 akan dilanjutkan atau dihentikan.
"Lanjut atau tidaknya kita
masih menunggu keputusan RPH, keputusan itu akan diketahui pada 11–13 Februari
nanti," tutupnya. (Adv/Tan)