Menanti Hasil RPH, KPU Kukar Tunggu Keputusan MK Terkait Lanjutan Sidang Sengketa Pilkada 2024

img

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar/pic:tanty

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Usai menjalani persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin, dalam agenda penyampaian jawaban yang dilaksanakan di Jakarta Kamis (23/1/2025). Kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai pihak termohon menunggu keputusan MK terkait sengketa Pilkada Kukar 2024.

 

Proses persidangan tersebut mengikuti tahapan yang telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024, perubahan dari PMK Nomor 4 Tahun 2024, yang mengatur jadwal dan tahapan penyelesaian sengketa Pilkada. 

 

Kepada Poskotakaltimnews Komisioner KPU Kukar Bidang Hukum, Wiwin, menjelaskan bahwa proses jawaban dari termohon dan tanggapan Bawaslu untuk sengketa Pilkada berlangsung dari 16 Januari hingga 4 Februari 2025.

 

"Kukar sendiri sudah menjalani tahapan memberikan jawaban sebagai pihak termohon pada 23 Januari kemarin. Saat ini, semua proses akan diselesaikan hingga 4 Februari, sesuai jadwal untuk Kabupaten dan Provinsi lainnya," ungkap Wiwin saat diwawancarai Kamis (24/1/2025) via telpon.

 

Untuk tahapan berikutnya, Wiwin menyebutkan KPU Kukar menunggu hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang akan berlangsung pada 5–10 Februari 2025.

 

“Dalam RPH ini nantinya, para hakim akan memutuskan perkara mana yang layak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok dan mana yang dihentikan. Jika perkara dihentikan (Dismissal), artinya gugatan pemohon tidak diterima, dan termohon dianggap menang," jelas Wiwin.

 

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan hasil keputusan RPH akan diumumkan pada 11–13 Februari 2025.  Sehingga apabila gugatan yang dilayangkan kepada KPU Kukar dinyatakan berlanjut oleh hakim, maka pemeriksaan pokok perkara akan dilaksanakan pada 14–28 Februari 2025.

 

“Di tahap tersebut, pihak termohon dapat menghadirkan saksi dengan jumlah maksimal enam orang untuk sengketa gubernur, dan empat orang untuk sengketa Kabupaten/Kota,” katanya.

 

"Kategori saksi yang dihadirkan bisa berupa saksi ahli maupun saksi fakta, asalkan jumlahnya tidak melebihi ketentuan. Namun tahapan ini akan dihadapi jika perkara berlanjut dan untuk putusan akhir perkara akan diumumkan pada 7 Maret 2025," tambahnya. 

 

Atas hal tersebut Wiwin menambahkan, sembari menunggu proses sidang perkara dari beberapa Provinsi dan Kabupaten lainnya. Kini KPU Kukar masih menunggu hasil RPH untuk mengetahui apakah perkara sengketa Pilkada Kukar 2024 akan dilanjutkan atau dihentikan.

"Lanjut atau tidaknya kita masih menunggu keputusan RPH, keputusan itu akan diketahui pada 11–13 Februari nanti," tutupnya. (Adv/Tan)