Kelurahan Panji Berlakukan Batas Maksimal Jabatan Ketua RT Dua Periode
Lurah Panji Isnaniah (pic: tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR : Kelurahan
Panji, Kecamatan Tenggarong, akan melakukan pemilihan RT Serentak pada bulan
Desember 2024. Pemilihan ini berdasarkan pada Peraturan Bupati Kutai
Kartanegara Nomor 38 Tahun 2022 tentang
Kelembagaan, yang mengatur masa jabatan Ketua RT maksimal dua kali masa jabatan
berturut-turut atau tidak berurutan.
Saat ditemui Poskotakaltimnews pada Rabu (20/11/2024) Lurah Panji, Isnaniah,
menjelaskan bahwa keputusan ini bertujuan menciptakan regenerasi kepemimpinan
yang lebih segar di tingkat RT.
Menurutnya masa jabatan yang kini
berlangsung lima tahun per periode memungkinkan seorang Ketua RT untuk memimpin
hingga sepuluh tahun, tetapi tidak diperbolehkan mencalonkan kembali setelah
dua periode.
"Dasar penerapannya jelas
dari peraturan, dan kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan efektivitas
pengelolaan lingkungan di tingkat RT," ungkap Isnaniah saat diwawancarai di
ruang kerjanya.
Namun diakuinya penerapan aturan
ini tidak tanpa tantangan. Beberapa Ketua RT enggan digantikan. "Ada Ketua
RT yang merasa masih belum puas dan ingin mencalonkan diri lagi. Bahkan ada
yang meminta izin langsung kepada saya," tambah Isnaniah.
Isnaniah menegaskan realisasi
kebijakan tersebut, bukan hanya sebagai regenerasi namun dirinya menyoroti dari
faktor usia yang juga menjadi pertimbangan.
"Menurut saya, batas usia ini
perlu dievaluasi kembali. Usia 65 tahun cenderung terkadang kurang produktif,
dan mungkin lebih ideal jika diturunkan ke 60 tahun atau 58 tahun seperti usia
pensiun pada umumnya," lanjutnya.
Dijelaskan Isnaniah kelurahan
Panji juga akan menggelar pemilihan Ketua RT secara serentak pada 7 Desember
2024. Proses pemilihan ini dirancang menyerupai sistem Pemilu dengan harapan
dapat meningkatkan partisipasi warga.
"Pelantikan Ketua RT baru
akan dilakukan pada bulan Desember, dan masa kerja RT lama tetap berlaku hingga
31 Desember. Ketua RT baru akan mulai bertugas pada 1 Januari 2025," kata
Isnaniah.
Dirinya juga merancang momen
pelantikan RT kelurahan Panji nantinya di konsepkan dengan menghadirkan pejabat
pemerintah daerah Kukar, hal ini untuk memberikan dukungan langsung kepada para
Ketua RT yang baru dilantik.
Dengan penerapan aturan ini Kelurahan Panji berharap dapat mendorong regenerasi pemimpin yang lebih kompeten dan efektif dalam melayani masyarakat. Selain itu, penataan ulang RT juga diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan terkait jumlah penduduk yang tidak seimbang di beberapa wilayah.
“Kami optimis kebijakan ini akan
memberikan dampak positif bagi pengelolaan wilayah dan kualitas pelayanan
masyarakat di tingkat RT,” tutupnya (adv/tan)